Lingkar.co – DPRD Kota Semarang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren.
Aturan ini dinilai sangat dinanti oleh masyarakat, terutama kalangan pesantren yang jumlahnya mencapai lebih dari 300 lembaga di Kota Semarang.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, H. Ma’ruf, menyampaikan bahwa Raperda Pesantren telah lama diusulkan dan menjadi harapan besar umat Islam di Kota Semarang.
Menurutnya, keberadaan perda ini penting untuk memperkuat peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren sudah sejak masa penjajahan menjadi benteng perjuangan dan pendidikan moral. Maka sudah selayaknya pemerintah memberikan dukungan finansial maupun non-finansial,” ujar Ma’ruf, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa perda tersebut nantinya akan memuat dukungan anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan fisik seperti gedung dan rehabilitasi fasilitas, serta dukungan non-fisik seperti pelatihan dan insentif bagi ustaz maupun tenaga pendidik pesantren.
Ma’ruf menilai kondisi tenaga pengajar pesantren selama ini cukup memprihatinkan, karena sebagian besar mengajar tanpa standar penghasilan layaknya guru formal.
“Ini sangat ironis. Mereka memberikan transfer ilmu dan pendidikan karakter, tetapi belum mendapatkan dukungan seperti guru di lembaga formal,” tegasnya.
Saat ini Raperda Pesantren masih dalam tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan ditargetkan dapat disahkan pada akhir bulan ini.
Ketua DPC PKB Kota Semarang, H. Mahsun, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mendorong percepatan lahirnya regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren.
Ia menyampaikan bahwa anggota Fraksi PKB yang duduk sebagai Sekretaris Pansus memiliki latar belakang pesantren sehingga mengetahui dengan baik kebutuhan riil di lapangan.
“Banyak kader NU yang terlibat dalam pembahasan, dan mereka memahami betul kebutuhan pesantren. Kami optimistis Raperda ini bisa mengakomodasi kebutuhan meski nanti tetap bisa disempurnakan,” ungkap Mahsun.
Ia menambahkan, setelah regulasi disahkan, implementasinya akan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan pesantren di Kota Semarang dapat berkembang dan memperoleh akses pembiayaan melalui APBD.
Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah santri di Semarang cukup besar dan selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam anggaran pemerintah daerah.
“Dengan disahkannya Raperda, maka APBD memiliki dasar hukum untuk mendukung pengembangan pesantren,” ujarnya.
Raperda Pesantren diharapkan menjadi pijakan penting bagi kemajuan pendidikan non-formal, penguatan karakter, dan pembangunan moral generasi muda di Kota Semarang. Jika pembahasan berjalan lancar, aturan ini diproyeksikan mulai memberi manfaat bagi pesantren pada tahun anggaran berikutnya. (*)








