Lingkar.co – Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Meskipun implementasi dari Perda yang sudah diterbitkan dalma website JDIH Kota Semarang https://jdih.semarangkota.go.id/assets/public/data_dokumen/2025perda3333__001.pdf masih menunggu Peraturan Wali Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, bahwa Perwal turunan dari Perda No 1/2025 ini akan segera ditebitkan.
Agustina menyampaikan, bahwa Perwal KIP sedang digodog oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang.
“Perwal turunan dari Perda KIP sebentar lagi mungkin keluar, sedang digodog di Bagian Hukum,” ujarnrya, Jum’at (20/6/2025).
Agustina mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan pembahasan beberapa Perda dan Perwal yang berkaitan dengan peraturan pemerintah pusat.
“Mungkin ketimpa-timpa dengan urusan RPJMD dan perubahan anggaran sama berbagai Perwal tentang penyelarasan perubahan PP, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri yang harus ditindak lanjuti karena Pemkot diabsen untuk segera menyelrasakan itu,” tuturnya.
Agustina kembali lagi menegaskan bahwa dirinya sudah melihat Perda tersebut dan akan segea mengeluarkan Perwal yang diperlrukan.
“Sebentar lagi Perwalnya keluar, saya sudah lihat Perdanya kok,” tuturnya. ***