Perkara Inkracht, Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Kendal di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kendal. Foto: Yoedhi/Lingkar.co
Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Kendal di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kendal. Foto: Yoedhi/Lingkar.co

Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melakuKan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Kendal atau Inkracht (inkrah) untuk periode bulan November 2024 sampai dengan bulan Juli 2025

Pemusnahan dilakukan pada hari Selasa, 29 Juli 2025 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal.

Pemusnahan barang bukti ini mencakup barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan antara bulan November 2024 hingga Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

HUT Kendal

Bahwa dalam kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, S.H., M.Hum, Kepala Pengadilan Negeri Kendal, Eva Meita Theodora Pasaribu, S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Hisam Wibowo, A.Md. IP., S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Risky Fani Ardhiansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal, Fandi Ilham, S.H., M.H., Satuan Reserse Narkoba dan Kriminal Kepolisian Resor Kendal, Badan Narkotika Nasional Kendal dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kendal.

Dr. Risky Fani Ardhiansyah, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan laporan mengenai perkara dan barang yang akan dilakukan pemusnahan. Seluruh barang yang dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dengan total 120 perkara yang meliputi narkotika 24 perkara, kesehatan/psikotropika 23 perkara, perlindungan anak 21 perkara, perjudian 13 perkara dan perkara lain seperti obat mercon, ite, pencurian penggelapan, dll.) 39 perkara. Daftar barang yang dimusnahkan yaitu shabu/narkotika 75,52887 gram, ganja 13,46093 gram, Pil (alprazolam, pil Y, dll) 36.251,5 butir pil, tembakau sintetis 32,95 gram serta pakaian, senjata tajam dan benda-benda lainnya.

HUT Kendal

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal atas kesiapan dan kerja keras dalam mempersiapkan kegiatan yang digelar pada hari ini.

Png-20230831-120408-0000

Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kendal untuk menangani setiap perkara hingga tuntas, mulai dari tahap awal hingga akhir, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kendal merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti dimaksud yang dilakukan bersama-sama unsur penegak hukum Kabupaten Kendal diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antar lintas instansi untuk memerangi kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Kendal dan bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (*)

Penulis: Yoedhi W

Editor: Ahmad Rifqi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps