Perlakuan Diskriminatif Kemendikdasmen Dinilai Fatal, Pengamat; Menteri Pendidikan Harusnya Jadi Teladan, Mengayomi dan Menginspirasi

Salah satu peserta lomba poster digital Porsema NU Kota Semarang saat membuat desain poster. Foto: Rifqi/Lingkar.co
Lomba poster digital Porsema NU Kota Semarang. Foto: Rifqi/Lingkar.co

Lingkar.co – Perlakuan diskriminatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2 dan provinsi lain menjadi viral setelah surat undangan peserta beredar di berbagai platform media sosial.

Perlakuan diskriminatif itu mendapat tanggapan serius dari seorang advokat di Lembaga Bantuan Hukum Pekalongan, A.Saiful Aziz. Menurutnya, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed sebagai Mendikdasmen seharusnya bisa menjadi teladan dengan merangkul dan mengayomi seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia. “Seorang menteri pendidikan seharusnya mendidik, merangkul, mengayomi, dan menginspirasi seluruh lapisan lembaga pendidikan di Indonesia,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya pada redaksi, Senin (18/8/2025).

Kata dia, jika praktik diskriminasi dalam pelaksanaan Bimtek tersebut benar dilakukan oleh seorang menteri pendidikan, maka hal tersebut merupakan kesalahan fatal dan preseden yang kurang mendidik. “Menteri pendidikan semestinya menjadi teladan dalam menegakkan prinsip keadilan, persamaan hak, serta penghormatan terhadap keberagaman lembaga pendidikan, bukan justru menimbulkan kesan adanya keberpihakan pada ormas tertentu,” tukasnya.

HUT Kendal

“Pendidikan adalah instrumen peradaban, dan salah satu misi utamanya adalah mengikis sekat-sekat diskriminasi. Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa perlakuan diskriminatif,” paparnya.

Ia melanjutkan, ketika kebijakan publik justru menimbulkan kesan eksklusif, maka bukan hanya aspek administratif yang dipersoalkan, melainkan juga rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

HUT Kendal

“Masalah utamanya bukan sekadar apakah surat undangan atau kegiatan Bimtek itu akan dibatalkan atau dilanjutkan, melainkan dampak kegaduhan yang muncul di ruang publik. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang dialog, kolaborasi, dan kebersamaan malah bisa terbelah akibat praktik yang dianggap diskriminatif. Hal ini fatal bagi upaya menjaga harmoni pendidikan nasional, karena rasa keadilan adalah fondasi bagi kohesi sosial,” tandasnya.

Png-20230831-120408-0000

Sebagaimana diketahui, Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikdasmen telah surat undangan peserta untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2. Surat undangan yang keluar pada tanggal 15 Agustus 2025 tersebut dengan Nomor 2218/C4/DM.00.02/2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota pada region Jateng 2 diteken oleh Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikdasmen Maulani Mega Hapsari, S.IP, M.A. Adapun 200 guru yang mendapat undangan tersebut berasal dari sekolah yang seluruhnya berada dibawah naungan Muhammadiyah.

Tidak hanya itu, pada tanggal 5 Agustus 2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV juga mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: 400.3.8.1/10/2025. Surat tersebut berisikan perintah untuk melaksanakan Diklat Pembelajaran Mendalam, Koding AI, dan Penguatan Karakter bagi Guru-Guru di Sekolah Muhammadiyah yang dilaksanakan pada hari Rabu – Minggu, 6 – 10 Agustus 2025 di MG Setos Hotel Semarang.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps