PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Plumbungan, Kecamatan Gabus berharap agar ada penanganan khusus terkait pengurusan berkas kependudukan bagi masyarakat lanjut usia (lansia).
Kepala Desa Plumbungan, Supilar mengatakan bahwa pihaknya sering menemui kendala terkait pembaruan berkas kependudukan.
Terlebih saat ini, dengan adanya Tanda Tangan elektronik (TT-e) pada KK yang terbaru, pihak pemdes masih merasa kesulitan dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Karena adanya beberapa pembaruan tersebut, warga lansia juga yang biasanya mewakilkan kepada pihak kedua juga sering mengalami kendala,” ujarnya.
Staf Kasi Kesejahteraan Desa Plumbungan, Mujayani menambahkan, pemdes berharap ada keringanan atau pelayanan datang kerumah untuk permohonan berkas kependudukan.
“Atau ada toleransi, untuk warga lansia agar bisa mewakilkannya kepada pemerintah desa untuk permohonan berkas kependudukan,” ungkapnya.
Baca juga:
Gus Yasin Dukung Gerakan Budaya Literasi
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, saat ini pemerintah desa bisa memandu warga nya untuk melakukan permohonan berkas kependudukan dengan menyetorkan berkas kependudukan melalui kurir jasa pengiriman.
Cara Melakukan Permohonan Berkas Kependudukan Melalui Kurir
Dalam hal ini, warga hanya perlu mempersiapkan berkas, seperti fotokopi KK, KTP, surat pengantar dari desa ataupun blanko pengajuan.
Setelahnya, warga hanya perlu menyatukan dalam satu amplop dan menyertakan alamat kepada Disdukcapil Pati serta alamat pemohon sebagai pengirim.
“Jangan lupa menyertakan nomor telepon seluler yang aktif untuk menerima pemberitahuan dari petugas,” himbaunya.
Rubiyono menjelaskan, setelah berkas jadi, berkas akan sampai ke alamat pemohon dalam beberapa hari waktu kerja.
Baca juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi
Selain pengajuan tersebut lanjutnya, pemdes juga bisa memandu atau mengajukan permohonan warga yang bersangkutan melalui http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/ atau aplikasi Tarjilu Okke.
Pada dua layanan daring tersebut, pemohon tinggal mempersiapkan foto berkas penunjang pengajuan.
Setelah itu, yang bersangkutan tinggal menunggu operator melakukan verifikasi berkas pengajuan dan dalam beberapa hari.
“Berkas sudah bisa warga ambil dengan menunjukkan berkas penunjang asli yang ikut di sesrtakan saat permohonan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps