BLORA, Lingkar.co – Masyarakat Blora dihebohkan dengan beredarnya Petisi Tanda Tangan “Berikan Keadilan untuk rekan Kami Aparatur Sipil Negara Ubaydillah Rouf (Obed)” melalui kanal web. Hingga saat ini petisi tersebut sudah mencapai 959 tanda tangan, tinggal 41 lagi mencapai 1000 tanda tangan.
“Harapannya, mendapat keadilan hakiki dan dibebaskan dari jeratan hukum karena saya tidak pernah melakukan korupsi,” ucap Ubaydillah Rouf Direktur utama PT Gading Mas, sekaligus saksi dan terdakwa dugaan korupsi kredit di Bank Jateng Cabang Blora, jumat (03/06/2022).
“Saya, tidak pernah melakukan korupsi justru saya dibohongi oleh bank. Uang dipinjam agunan dipinjam BPD,” tandasnya.
Bahkan dalam kanal web petisi tanda tangan tersebut di beberkan secara gamblang saksi dari terdakwa Direktur Utama PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf tersebut. Berikut isi tulisan pada isi petisi tanda tangnya :
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN saat ini tidak dilarang memiliki bisnis sampingan, selama tetap melaksanakan kewajiban dan mentaati larangan.
Bahkan Kepala BKN mendorong ASN untuk berwirausaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.
Ubaydillah Rouf sendiri alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri angkatan XVII/2009 atau biasa dikenal dengan nama Obed adalah salah satu ASN Kabupaten Blora yang memiliki beberapa usaha dan membuka banyak lapangan pekerjaan yang ada di Kabupaten Blora sejak tahun 2011.
Ia dikenal sebagai seorang ASN yang berintegritas dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.
Pada Bulan Oktober 2021 Obed ditetapkan menjadi tersangka dan sebelumnya Bulan Mei 2021 Rudatin Pamungkas (Kepala Bank Jateng Cabang Blora) atas dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Jateng Cabang Blora. Dalam hal ini Obed sebagai debitur di Bank Jateng Cabang Blora.
Mengetahui hal ini Obed pada tanggal 11 Januari 2022 melaporkan Kepala Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas ke Polres Blora karena merasa telah ditipu oleh Rudatin. Rudatin menjanjikan mengembalikan uang yang dipinjamnya ke Obed dalam jangka waktu 2 bulan untuk performance tampilan bank.
Obed tidak menaruh curiga karena bulan- bulan sebelumnya Bank Jateng sering meminjam untuk tampilan juga dan kembali sesuai janjinya Bank Jateng kepada Obed. Untuk yang terakhir kalinya yaitu Januari 2019 ternyata dipakai menutup utang nasabah lain tanpa sepengetahuan Obed dan tidak hanya dipakai tampilan Bank akan tetapi malah kedebet untuk membayar hutang nasabah lain yang Obed sendiri tidak mengenal.
Hutang nasabah tersebut ternyata untuk menutup kredit proyek 2018 yang dikerjakan oleh PT.BANGUN GUMELAR JAYA dengan debitur GUMELAR WAHYU RAMADAN selaku Direktur PT BGJ tersebut.
Dengan kejadian ini mengakibatkan kerugian bagi Obed baik materiil maupun immateriil salah satunya proyek perumahannya menjadi macet.
Kami berharap Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dapat memberikan keadilan bagi rekan Kami Ubaydillah Rouf yang tidak bersalah dan tidak ikut serta dalam kasus yang menimpanya saat ini.
“Dukung petisi ini ya teman- teman, Obed yang kita tau integritasnya sedang menjalani salah satu ujian kehidupan. semoga segera tuntas kasusnya,” tutup dalam petisi tanda tangan web tersebut.
Perlu diketahui pada Jumat (27/5) beberapa waktu lalu Sidang dugaan korupsi kredit Rc di Bank Jateng Cabang Blora kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa Direktur Utama PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf dan terdakwa mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas.
Dalam persidangan kemarin, terdakwa Ubaydillah Rouf menyebut Bank Jateng Cabang Blora meminjam uang nasabahnya untuk memperbaiki tampilan keuangannya agar tampak berkinerja baik.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps