Lingkar.co – Dinas Pertanian, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Semarang lakukan sidak kepenjual hewan kurban jelang Idul Adha, di Jalan Jolotundo, Semarang Selatan.
Pengawasan ini betujuan untuk memastikan kelayakan hewan kurban dan memastikan hewan yang dijual dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Selain itu, penjual dari luar wilayah Kota Semarang, wajib melengkapi perijinan ke kantor kelurahan dan kecamatan, guna melaporkan jumlah hewan dan kelengkapan perijinan kepada pemangku wilayah setempat.
“Kita lakukan pengecekan bersama Dinas Pertanian dan Dinkes untuk mengecek kesiapan hewan kurban seperti kambing dan sapi, rata-rata secara klinis semua sehat,” pungkas Sekretaris Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa, usai melakukan tinjauan, Senin (26/6/2023).
Sesuai dengan surat edaran Walikota Semarang, dirinya menjelaskan dinas terkait wajib melakukan pengecekan dan antispasi dengan penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) atau yang dikenal dengan penyakit lato-lato.
“Untuk hewan ternak di Kota Semarang, sudah dilakukan vaksinasi sebanyak dua kali. Namun tetap kita lakukan pengawasan terhadap peredaran hewan,” tuturnya.
Marthen menjelaskan, bagi penjual luar kota wajib mengantongi SKKH dari daerah asal. Disperta Kota Semarang tidak meneyediakan SKKH bagi penjual.
Lanjutnya, dirinya meminta para penjual hewan kurban untuk melengkapi perijinan kepada kelurahan dan kecamatan setempat.
“Semua pedagang wajib memiliki SKKH, selain wajib melapor ke Kelurahan dan Kecamatan. Jadi bisa diketahui asal penjual dan hewan yang dijual,” pintanya.
Dikesempatan yang sama, Paramedik Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang, Yuniargo Heru prabowo mengatakan, tim dari dinas diterjunkan langsung ke masing – masing kecamatan di Kota Semarang.
“Tim dari dinas terjun langsung kemasing – masing kecamatan, lakukan pengecekan hewan sehat, secara umur, cek fisik, sudah poel,” terang Heru.
Dirinya menyampaikan, terkait izin kepada pemangku wilayah setempat memang sempat ditemukan, termasuk salah satu pedagang di Jolotundo. Namun dokumen mereka sudah lengkap, sehingga diarahkan untuk izin ke kelurahan.
“Ini (pedagang) dari Pati kita cek benar (ada SKKH) kemudian harus ada izin dari kelurahan, tadi belum ada. Kita arahkan,” imbuhnya.
Pedagang hewan kurban, nunung wijayanti mengakui ada peningkatan penjualan dibanding tahun sebelumnya, terkait perijinan dirinya mengatakan sudah melengkapi perijinan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Tahun kemaren kita hanya laporan, tidak ada aturan dikasih surat, untuk surat kesehatan kita bawa dari Pati, kita bawa sesuai jumlah hewan yang dibawa,” ujarnya.
Penulis : Alan Henry
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps