Pilkades Akan Digelar Serentak, Ini Kata Ketua Komisi A DPRD Blora

ketua komisi A DPRD Blora, Supardi berikan keterangan terkait Pilkades (Lilik Yuliantoro)
ketua komisi A DPRD Blora, Supardi berikan keterangan terkait Pilkades (Lilik Yuliantoro)

Lingkar.co – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Supardi Sam bahwa dalam penyelenggaraan Pilkades semua pihak harus mencermati tata cara pelaksanaan, aturan yang berlaku dan pengawas agar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut jurdil, transparan, aman.

Bagaimana tidak, pasalnya pemilihan kepala desa direncanakan akan serentak digelar pada Juli mendatang dan di ikuti sebanyak 27 desa, dari 12 kecamatan di kabupaten Blora ini.

Maka dari itu pihaknya menyampaikan beberapa poin yang harus di cermati.

“Pertama penyelenggaraan dalam hal ini pemerintah sudah membuat peraturan UU Desa, Perda dan perbup koridor peraturan harus ditaati penyelenggaraan dalam hal ini pemerintah desa dan para bakal calon pildes incumbent maupun pendatang baru” ucapnya, Senin (22/05/2023).

Kedua Penyelenggaraan dalam hal ini Badan Pengawas Desa ( BPD ) di musyawarah desa membentuk panitia pelaksana Pilkades yang seterus bersama sama panitia membuat peraturan tata cara pelaksanaan Pilkades.

“Mereka harus cermat dalam peraturan tata cara pelaksanaan agar tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah ada seperti UU desa, Perda, Perbup supaya dalam proses pelaksanaan tidak bergejolak atau panitia tidak diprotes bakal calon maupun dari pendukung atau masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mbah Pardi sapaan akrab ketua komisi A ini, Semisalnya untuk usia bakal calon minium di usia 25 pada pemilihan.

“Kurang dari itu tidak diperbolehkan, jangan melihat pada aturan pilihan Legislatif usia minimal 21, jangan ikut aturan ini bisa ribut,” terangnya.

“Calon Kades minimal pendidikan SMP atau pendidikan setara, panitia membuat aturan minimal S1 karena pengen dipimpin seorang sarjana, ya tidak boleh,” terangnya kembali.

Dirinya pun menegaskan, bahwasanya  panitia boleh membuat tata cara pelaksanaan untuk para bakal calon kades memperkenalkan diri.

“Bakal calon boleh memperkenalkan diri, baik dengan cara kampanye, arak-arakan, akan tetapi hanya saat mendaftar di balai desa. Yang penting berkordinasi dengan panitia maupun stakeholder yang ada, dan juga diatur harinya, biar nggak bersamaan,” jelasnya.

“Usai resmi mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai calon kepala desa di desa masing-masing. untuk selanjutnya mereka tidak di perbolehkan melakukan arak-arakan, tetapi di berikan tempat tempat untuk memasang banner yang dipakai para bakal calon memperkenalkan diri pada masyarakat, karena bakal calon bisa dari luar daerah atau desa,” bebernya.

Terakhir, ia menambahkan bahwa untuk berjalanya pilkades agar kondusif, dan berjalan lancar, semua pihak memiliki kesempatan untuk mengawasi.

Akan tetapi, dirinya juga tak menampik saat ini Pemkab juga telah membentuk pengawas ditingkat kecamatan untuk pelaksanaan Pilkades.

Penulis : Lilik Yuliantoro

Editor : Kharen Puja Risma