Pimpinan Diduga Terlibat, KPK Berjanji Usut Tuntas Perkara Tanjungbalai

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berada dalam mobil usai Sidang Etik oleh Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (30/8/2021). FOTO: ANTARA/Lingkar.co
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berada dalam mobil usai Sidang Etik oleh Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (30/8/2021). FOTO: ANTARA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut tuntas perkara suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM).

Pada Senin (6/9/2021), penyidik KPK telah memeriksa ajudan Oktavia Dita Sari, yang merupakan ajudan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.

Pemeriksaan Oktavia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019, yang melibatkan tersangka YM dan kawan-kawan.

“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi selaku ajudan salah satu pimpinan,” kata Plt Jubir KPK, Ali FIkri, kepada Lingkar.co, melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/9/2021).

Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, Oktavia menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka.

“Keterangan dan informasi tersebut tentu baru kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan. Namun demikian, KPK tidak berhenti di sini,” ucapnya.

Ali menegaskan, KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara tersebut, dengan mengumpulkan bukti-bukti.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan.

“Kami berharap publik terus memberikan dukungannya,” harap Ali.

Sehingga kata dia, KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang amanah dan menerapkan praktik good governance ini.

KETERKAITAN LILI PINTAULI SIREGAR

Dewan Pengawas (Dewas) KPK, mengungkap keterkaitan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dengan tersangka Syahrial, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam sidang etik, Senin (30/8/2021).

Ketua Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.

Lili juga berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak, dalam siaran pers KPK, Senin (30/8/2021).

Majelis Sidang Etik menekankan, perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK, adalah nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK, sejak lembaga antirasuah itu berdiri.

“Oleh karena itu, harus tetap dipertahankan demi menjaga muruah KPK yang
selama ini dikenal mempunyai integritas yang tinggi,” kata Tumpak.

TERSANGKA MS DAN YM

Diketahui, pada Jumat (27/8/2021). KPK menetapkan tersangka kepada Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial (MS) dan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019

KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial, agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Tersangka Yusmada, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka M. Syahrial, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling