Lingkar.co – Jajaran pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara masif mulai dari tingkat DPP, DPW provinsi, hingga DPC kabupaten/kota beramai-ramai mempolisikan eks Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy.
Laporan terhadap Edy merupakan buntut dari pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Pernyataan itu diungkap Lukman Edy ketika di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024) lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU. Saat itu, Edy menyebut Cak Imin dianggap tidak transparan dalam mengelola anggaran.
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) buka suara soal polemik tersebut. Gus Yahya menyerahkan ke penegak hukum terkait laporan tersebut.
“Ya silakan. Silakan saja, nanti kan Lukman Edy ditanya polisi apa jawabnya kan ya, silakan saja,” kata Gus Yahya usai konferensi pers terkait permintaan ratusan Kiai PBNU Perbaiki PKB di Surabaya, Selasa (13/8/2024) sebagaimana dilansir Lingkar dari Detik.
Gus Yahya menyebut perkara lapor-melapor di kepolisian akan ditanggung secara pribadi pelapor dan yang dilaporkan. Dalam hal ini antara kader PKB dan Lukman Edy.
“Kalau Lukman Edy dianggap memfitnah, lalu tiba-tiba Lukman Edy mengeluarkan bukti-bukti, ya risiko ditanggung sendiri juga. Jadi ini proses biasa sajalah,” tandasnya.
Tak Gentar Hadapi PKB
Sebelumnya, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik usai memberi pernyataan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menanggapi laporan kepolisian terhadap dirinya, Lukman Edy mengatakan, dirinya tidak gentar dengan laporan tersebut. Bahkan sebaliknya, ia menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi Cak Imin.
“Saya yang dikriminalisasi Cak Imin,” kata Lukman dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Rabu (7/8/2024).
Lukman menegaskan, dirinya akan menghadapi laporan ini. Ia akan dibantu oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU). Ia pun mengaku telah memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan tersebut.
“Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB). Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini,” kata Lukman Edy dilansir dari Antara.
“Nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU), dan ada lagi dari Dasril Affandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan,” tandasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat