KUDUS, Lingkar.co – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kudus segera akan memiliki kartu anggota sesuai dengan zona tempat mereka berjualan. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus akan membuat kartu anggota bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai zona tempat mereka berjualan.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengungkapkan, pembuatan kartu ini sebagai upaya untuk mengurangi dan menghindari adanya PKL liar yang berjualan disembarang tempat.
Dinas Perdagangan juga akan melakukan pendataan ke seluruh PKL yang masih aktif berjualan di Kabupaten Kudus. “
Tadi PKL kita panggil untuk mengecek kembali apakah masih berjualan atau tidak, karena kita belum tau jika ternyata ada yang beralih profesi,” kata Sudiharti usai melakukan pertemuan dengan PKL Balai Jagong, Rabu (20/1).
Kartu anggota PKL, nantinya akan memiliki warna yang berbeda-beda sesuai zona tempat berjualan. Zona hijau merupakan kawasan diperbolehkannya PKL untuk berjualan, zona kuning merupakan kawasan PKL yang hanya diperbolehkan berjualan mulai dari pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sedangkan zona merah, berarti kawasan yang tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Kartu itu sendiri nantinya juga akan dipasangi foto pemegang kartu dan ditandatangi langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan.
“Supaya benar-benar terdata yang berjualan, tidak sembarangan,” ucap dia.
Sudiharti menjelaskan, kawasan city walk kemungkinan nantinya akan menjadi zona hijau untuk berjualan. Kemudian, untuk kawasan balai jagong dan kawasan kaliputu akan menjadi zona kuning. Sedangkan untuk wilayah di jalan menur dan simpang lima akan menjadi zona merah bagi PKL.
“Itu belum pasti dan masih kemungkinan, nanti kepastiannya bisa menunggu setelah Perbup mengenai zona penataan PKL diatur,” ujarnya.
Ia menambahkan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang zonasi PKL akan segera diterbitkan. Hal ini karena saat ini sudah semakin banyak PKL yang berpindah-pindah tempat.
“Masalah Perbup zona ini baru diatur, saya juga belum tahu, mungkin satu minggu lagi akan disahkan,” tandasnya. (isa/dim/aji)