SEMARANG, Lingkar.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial JW alias Agung Wahono yang mengaku menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.
Dia mengaku telah menggantikan Heru Budi Hartono yang diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari beberapa jejaring media sosial dan pemberitaan daring.
Dalam unggahan yang beredar tersebut menunjukan sedang melakukan tasyakuran atas pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Pada latar belakang kegiatan tasyakuran itu pula ditunjukan Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
“Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tersebut berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang,” katanya.
Agung Wahono tersebut merupakan warga Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak yang berusia 45 tahun.
Polda Jateng juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono.
Selain itu juga ada ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 246 KUHP tentang pemalsuan.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps