Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi, Raup Rp35 Juta per Hari

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto (kanan) menunjukkan barang bukti. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar yang menghasilkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah per hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menyampaikan bahwa dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni N (36), warga Surakarta, dan NA (31), warga Kabupaten Karanganyar.

“Modus tindak pidana tersebut yakni memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 dan 50 kg,” jelas Djoko di Semarang, Jumat (3/4/2026).

Aksi ilegal tersebut dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sebanyak 820 tabung LPG yang digunakan dalam praktik pengoplosan.

Menurut Djoko, kedua pelaku membeli tabung LPG subsidi ukuran 3 kg dari berbagai penjual, kemudian menyimpannya di gudang sebelum dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar menggunakan peralatan khusus.

Dalam sehari, para pelaku mampu menjual sekitar 200 hingga 300 tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg. Distribusinya tidak hanya di wilayah Karanganyar, tetapi juga mencakup kawasan Solo Raya.

“Praktik ini sudah berjalan sekitar satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp35 juta per hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait sektor minyak dan gas, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Polda Jateng menegaskan akan terus menindak tegas praktik serupa karena merugikan negara serta masyarakat, khususnya dalam distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Penulis: Putri Septina