Asean  

Polisi Diraja Malaysia Amankan 37 WNI Sindikat Penyelundupan PATI

PDRM telah menangkap sindikat penyelundupan PATI warga Indonesia yang terdeteksi mengenakan biaya antara RM1.200 hingga RM2.500 per orang untuk dibawa keluar dari Malaysia melalui lorong tikus. (ANTARA/LINGKAR.CO)
PDRM telah menangkap sindikat penyelundupan PATI warga Indonesia yang terdeteksi mengenakan biaya antara RM1.200 hingga RM2.500 per orang untuk dibawa keluar dari Malaysia melalui lorong tikus. (ANTARA/LINGKAR.CO)

KUALA LUMPUR, Lingkar.co – Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menangkap sindikat penyelundupan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Warga Negara Indonesia (WNI). Sebanyak 37 WNI yang sebelumnya tinggal di sebuah hotel murah di daerah Klang Utara  belum lama ini.

Sindikat yang didalangi seorang WNI berusia 50-an itu menjadikan hotel murah  di sekitar Klang sebagai lokasi transit sebelum dibawa keluar menggunakan jalan laut. Dengan hanya membayar biaya antara RM1.200 (Rp4 juta) hingga RM2.500 (Rp8,7 juta) per orang, mereka dibawa keluar dari Malaysia melalui lorong tikus.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan mengorfimasi PDRM terkait penahanan 37 WNI yang memasuki Malaysia secara ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Izin.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Kami akan konfirmasi kasusnya ke PDRM, kondisinya seperti apa. Kita lagi koordinasi dengan mereka. Nanti kami minta juga akses kekonsuleran untuk mendalami kasusnya,” ujar Yoshi Iskandar, Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur.

Yoshi mengatakan, pihaknya ingin mengetahui mengapa pada saat pemerintah Malaysia melakukan program rekalibrasi pekerja ilegal salah satunya dengan pemulangan ke tanah air, terjadi peristiwa seperti ini.

“Kami akan konfirmasi, kami bisa berperan di mana, kami akan mencari duduk persoalannya seperti apa. Ini kan orang mau pulang sebetulnya,” katanya.

Png-20230831-120408-0000

Lanjut Yoshi, KBRI Kuala Lumpur beserta sejumlah Ormas Indonesia di Malaysia sudah memberitahukan program tersebut ke masyarakat.

“Penangkapan ini menarik, saya juga bingung. Mereka bisa dikenakan perdagangan orang segala macam padahal ini mau pulang,” katanya.

Sementara itu Kepala Polsek Klang Utara  Asisten Komisioner Nurulhuda Mohd Salleh mengatakan, semua PATI yang terlibat ditahan terdiri dari 27 laki-laki dan 10 wanita warga Indonesia berusia antara 10 bulan hingga 50 tahun dengan visa sudah tamat tempo serta tidak mempunyai dokumen perjalanan sah.

“Dalam operasi tersebut, turut menahan dalang sindikat dan dua laki-laki setempat yang dipercayai berperanan sebagai tekong yang mengurus PATI tersebut, “bebernya. (ara/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *