CIANJUR, Lingkar.co – Kepolisian Polres Cianjur menetapkan Pasal Penjualan Manusia (Human Trafficking) kepada Abdul Latief (21), WNA asal Arab Saudi pelaku penyiram air keras istrinya, Sarah (21), warga Cianjur, Jawa Barat.
Hal ini karena menurut dugaan Polisi Polres Cianjur, Abdul Latief menjadi promotor pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur Kamis (25/11/2021) mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku merupakan promotor keberangkatan pekerja migran dari sejumlah daerah di Jabar.
Padahal menurut informasi seharusnya pelaku bekerja sebagai pemasok kayu gaharu untuk ekspor ke Arab Saudi.
“Pelaku memiliki usaha sebagai pemasok kayu gaharu yang memiliki nilai jual cukup tinggi. Namun ada pelaporan bahwa dia sebagai promotor keberangkatan tenaga kerja keluar negeri. Kami masih dalami, kalau terbukti, ada pasal baru yang akan kami kenakan,” katanya.
Baca Juga :
Survei DTS: Tiga Tokoh Elektabilitas Tertinggi Ada Hubungan Dengan Jawa Tengah
Ia mengatakan hingga saat ini masih ada larangan atau moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi.
Setelah pendalaman dan terbukti, pihaknya akan mengenakan pasal penjualan manusia (human trafficking) terhadap pelaku yang sudah di jerat dengan pasal berlapis ini.
“Kita akan terus mendalami, kalau terbukti tentunya ada pasal baru yang akan di jatuhkan kepada pelaku. Saat ini pelaku terancam hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Sarah yang merupakan istri sirinya,” kata Doni.
Sementara terkait laporan terhadap pelaku sebagai promotor pekerja migran dengan tujuan Arab Saudi di benarkan ayah tiri korban, Salman (60).
Ketika pertama kali berkunjung ke rumahnya, pelaku sempat meminta istrinya yang merupakan ibu kandung Sarah untuk dicarikan calon pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi.
“Dia sempat meminta kepada istri saya yang fasih berbahasa Arab untuk mencarikan perempuan yang mau menjadi pekerja migran. Namun saat itu, istri saya menolak mencarikan. Pelaku malah tertarik pada anak tiri saya dan meminta untuk dinikahkan,” katanya.
Pelaku Sempat Berniat Kabur
Sebelumnya, Abdul Latief penyiram air keras di tangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke negara asalnya setelah menganiaya Sarah.
Korban sendiri akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka bakar lebih dari 90 persen akibat di siram air keras.
Penulis: ANTARA
Editor: Muhammad Nurseha