SEMARANG, Lingkar.co– Jenazah pekerja seks komersial (PSK) online di lemari kamar hotel Royal Phoenix, kamar No 102, Jl. Sriwijaya No. 30, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah sekitar pukul 11.00 Kamis (11/2) akhirnya terungkap.
Selang enam jam dari penemuan mayat, Reskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku di Desa Tosari Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku berinisial O,30, nekat melakukan pembunuhan psk dengan cara mencekik korban N,30. Tersangka nekat membunuh korban lantaran sakit hati dan emosi karena terhina dengan kata-kata “koe wong lanang ki kerjo ngopo”.
“Dengan investigasi jajaran dalam 6 jam kita ungkap motif pembunuhan PSK. O orang Wonosobo, motifnya percekcokan karena antara korban dan tersangka sudah seperti suami istri bahkan nikah siri, motifnya cemburu. Pelaku mencekik korban dua kali dan dibenturkan lantai, kemudian dimasukan lemari,” katanya saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan lima orang saksi, pelaku tunggal O sakit hati karena korban cemburu terhadap tersangka yang berbicara atau berbincang dengan wanita lain di depan reseptionis.
“Cemburu karena lakinya ga kerja, lalu pada hari tertentu korban lihat tersangka ngobrol dengan cewek lain. Akhirnya korban marah, mencaci maki terus tersangka gelap mata,” terang Kapolda.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna menambahkan, tersangka merupakan kekasih korban sekaligus germo yang menikah secara sirih selama 2 tahun. Sementara, korban selama ini mencukupi kebutuhan tersangka dari hasil Open BO (Prostitusi Online).
“Saya menghimbau kepada masyarakat dengan beberapa kali ada krminal eperti ini, kita dari polda jateng merespon cepat. Ini bukti ya tidak ada 1 kali 24 jam langsung kita ungkap, kita himbau agar masyarakat tidak berbuat tindak kriminal,” pesanya usai mengintrogasi tersangka O.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi, mengucapkan termakasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah yang cepat mengungkap tindak kriminalitas.
“Ini yang menonjol di Semarang termasuk ada perampokan di jalan Krakatau Semarang. Jangan melakukan tindak kriminal di Kota Semarang karena polisi akan menindak cepat, Mari kita jaga Semarang, aman, nyaman dan kondusif,” pesan Hendrar Prihadi.
Atas kasus ini tersangka disangkakan Pasal 338 KUH. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana denagan ancaman hukuman lima belas tahun.(pal/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps