Lingkar.co – Kepolisian Resort (Polres) Blora berhasil mengamankan seorang oknum guru ngaji. Pria berinisia Z itu diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap murid ngajinya di salah satu pesantren di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet menyampaikan, tindakan bejat tersebut berawal dari sering bertemunya tersangka dengan korban untuk dimintai tolong memijat.
“Jadi berawal dari sering bertemunya dimintai tolong untuk memijat, akhirnya yang diduga pelaku ini melakukan perbuatan tersebut. Dan karena mungkin mempunyai kelainan,” ucapnya konferensi pers, pada Rabu, (27/09/203) pagi.
Oleh karena itu, kata Slamet, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku.
“Jadi nanti pun kami dari penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap psikiater, untuk melakukan pemeriksaan terhadap jiwa kejiwaan dari yang diduga pelaku ini,” ungkapnya.
“Sekali lagi kami sangat hati-hati untuk menyampaikan ini kepada semuanya. karena jangan sampai nanti korban yang sudah memberikan keterangan terus terang kepada kami akhirnya nanti ketahuan kan kasian,” ujarnya.
“Kasian masa depannya nanti. Jadi dia merasa tertekan merasa takut merasa cemas, galau dan sebagainya. Ulah dari orang yang menjadi panutannya itu,” ungkapnya kembali.
Lebih jauh ia menjelaskan, pelaku tersangka sudah kenal lama dengan korbannya. Tak hanya itu, menurutnya pelaku juga diduga melakukan perbuatan yang sama kepada murid yang lain.
“Karena antara yang diduga sebagai oknum guru ngaji, yang korbanya adalah salah satu muridnya, itu berlangsung sudah beberapa kali,” terangnya.
Bahkan, ia menyebut kemungkinan bertambahnya jumlah korban dalam informasi awal yang ia terima.
“Dan korbannya pun tidak hanya satu, sekitar 2-3 anak dibawah umur. Jadi benar-benar kita dari penyidik sangat hati-hati untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait dengan kasus ini,” tandasnya.
Menurutnya, butuh ketelitian dan kehati-hatian dalam menangani kasus sensitif semacam ini. Sebab, psikologi korban juga menjadi pertimbangan.
“Jadi, dengan kehati-hatian itu untuk menjaga mental dari korban. Karena masih anak-anak,” ujarnya.
Ia tidak ingin kejujuran korban menjadi penghambat korban dalam menghadapi masa depan yang masih panjang.
“Jangan sampai dia sudah mau berterus terang kepada keluarganya, dan keluarganya juga mengadukan ke pihak kepolisian (penyidik). Makanya kami akan sangat hati-hati untuk melakukan penyelidikan terkait ini,” paparnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap masyarakat ikut bersikap hati-hati dengan terkuaknya kasus tersebut.
“Harapan kami dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di kabupaten Blora dan umumnya di wilayah Jawa Tengah, untuk lebih hati hati terhadap orang-orang yang notabene bahwa yang bersangkutan adalah sebagai oknum guru, tidak menutup kemungkinan itu terjadi kepada siapapun,” ujarnya.
“Pas kebetulan yang diduga pelaku ini adalah guru ngaji. Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu, tidak. ini hanya orang perorang,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, lanjut Slamet, pelaku diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf G Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Penting diketahui, dalam konferensi pers tersebut Polres Blora, juga memperlihatkan barang bukti yang dikumpulkan, yakni berupa pakaian pelaku dan korban yang digunakan saat kejadian.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan sebuah mobil milik pelaku. (*)
Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps