Lingkar.co- Kepolisian Resort (Polres) Blora menahan dua orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berupa jual beli kios pertokoan yang ada di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, saat ini pihaknya sudah menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka berinisial M dan K merupakan mantan pegawai Pasar Wulung. Keduanya ditahan sejak Jumat, (18/08/2023) malam.
“Ya, sidik kasus korupsi (Pasar Wulung), dua orang kita panggil sebagai tersangka,” ungkapnya singkat, Sabtu, (19/08/2023).
Sebelumnya, Polres Blora juga telah memeriksa 40 saksi yang merupakan pedagang dari pasar dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora, termasuk pengelola pasar.
Perlu diketahui, pertokoan Pasar Wulung memiliki sekitar 99 kios. Setiap pedagang yang ingin memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang sekitar Rp. 45 juta sampai Rp. 50 juta rupiah.
Dan total kerugian para pedagang akibat dugaan pungli tersebut diperkirakan mencapai Rp. 800 juta.
Sementara itu, beredarnya informasi penahanan kedua tersangka ini juga menjadi perbincangan masyarakat Randublatung.
Salah satunya yakni adalah Wati (43), ia mengaku kaget karena salah satu yang dilakukan penahan dikenal pribadi yang baik dan tertutup.
“Kalau pribadinya baik, semenjak kasus pasar Kobong wulung mencuat mulai tertutup pribadinya,” ungkapnya. (*)
Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps