Site icon Lingkar.co

Polres Grobogan Amankan Sembilan Pelaku Judi Sabung Ayam, Pengelola Berhasil Kabur

Konferensi Pers Polres Grobogan di Mapolres setempat, Rabu (28/2/2024). Foto: Dokumentasi.

Konferensi Pers Polres Grobogan di Mapolres setempat, Rabu (28/2/2024). Foto: Dokumentasi.

Lingkar.co – Polres Grobogan berhasil mengamankan sembilan orang dalam penggerebekan judi sabung ayam di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu pada Selasa (27/2/2024).

Namun dalam penggerebekan itu, Polres Grobogan gagal menangkap pengelola judi sambung ayam.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Rabu (28/2/2024) menjelaskan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Menurutnya, masyarakat resah atas aktivitas sabung ayam yang sudah berlangsung dalam sepekan itu.

“Lokasi judi karena digelar di pinggir jalan raya sehingga banyak masyarakat yang mengeluhkan atas praktik tersebut, serta praktik tersebut juga melanggar hukum,” jelasnya.

Penggerebekan itu, katanya, dilakukan oleh personel Satreskrim yang dibantu Satsabhara.

Kapolres mengungkapkan para pemain judi sabung ayam itu berasal dari berbagai desa di Grobogan. Total ada sekira 20 orang yang terlibat.

Dalam praktiknya, sejumlah warga setempat mengambil keuntungan dengan menjadi perawat ayam.

“Banyak warga sekitar yang mengambil keuntungan dari merawat ayam, atau memberikan vitamin sehingga mendapatkan upah,” ujarnya.

Setelah diselidiki, katanya, judi sambung ayam tersebut dikelola oleh satu orang. Namun, dalam penggerebekan pengelola berhasil melarikan diri.

Saat ditanya terkait apakah ada seorang ASN atau perangkat desa yang terlibat, ia mengatakan masih melakukan pendalaman. Termasuk juga total uang yang berputar dalam judi tersebut.

Dalam penggerebakan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah batang bukti. Antara lain, delapan ekor ayam jago, sepuluh buah kurungan ayam, tiga buah geber, 18 unit sepeda motor yang ditinggal pemiliknya,  serta satu mobil pick up Mitsubishi hitam bernopol H 9569 AQ.

Selain itu juga, diamankan papan tulis, jam dinding sebagai penanda waktu, buku kuarto, karcis parkir dan karcis tiket masuk.

Atas tindakannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Exit mobile version