MAGELANG, Lingkar.co – Kasus pembunuhan berencana dua orang bersaudara Lasma (31) dan Wasdiyanto (38) warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang berhasil diungkap Kepolisian Polres Magelang. Tersangkanya adalah IS (57) seorang dukun pengganda uang warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati, Kajoran, Magelang.
WakaPolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan dua mayat di sebuah mobil pada Rabu (10/11/2021).
Dua mayat adalah Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran Magelang.
“Pada saat penemuan korban, Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri. Lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga:
Survei DTS: Tiga Tokoh Elektabilitas Tertinggi Ada Hubungan Dengan Jawa Tengah
Saksi yang menemukan, lanjut Aron, kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental mobil yang di gunakan korban. Kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Kajoran
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP tersebut tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.
“Dua korban kemudian kami beri tindakan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan. Hasilnya, kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan,” jelas Aron.
Kemudian, lanjutnya, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil.
“Dari sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” katanya.
Proses Penyelidikan
Dari hasil penyelidikan Lasman pada Rabu (10/11/2021) berpamitan untuk pergi ke rumah tersangka dukun pengganda uang Bersama Wasdiyanto.
Dari keterangan Lasman kepergiannya ke rumah tersangka bermaksud menggandakan uang sebesar Rp 25Juta hasil dari gadai mobil miliknya.
“Sekira Pkl 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah di isi dengan air dari mata air Sijago kepada Tersangka. Selain itu korban juga menyerahkan uang senilai Rp 25juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” urainya.
Kemudian, lanjut Aron, tersangka memasukkan air dalam botol air mineral milik korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya.
Lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban.
“Setelah itu tersangka menyampaikan bahwa kedua korban harus meminum air tersebut sebelum sampai di rumah dan tidak boleh ada orang lain,” terang Aron.
Penemuan Barang Bukti
Sementara itu Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin, menjelaskan Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai saat menggeledah rumah tersangka.
Selain itu turut serta penemuan buktu uang dengan jumbal Rp 25juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban. Motifnya dengan memasukkan potas ke dalam air minuman yang merupakan syarat kepada kedua korban,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis: HUMAS
Editor: Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps