Polres Siap Rehabilitasi Pecandu Narkoba

REHABILITASI: Tempat pelayanan rehabilitasi untuk pecandu narkoba di Kabupaten Pati. (ANTARA/LINGKAR.CO)
REHABILITASI: Tempat pelayanan rehabilitasi untuk pecandu narkoba di Kabupaten Pati. (ANTARA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kepolisian Resor Pati siap membantu para pecandu narkoba dengan kesadaran sendiri melaporkannya ke kepolisian untuk rehabilitasi. Bahkan, pelayanan rehabilitai ini berjalan tanpa ada pungutan biaya atau gratis.

“Dalam memberikan pelayanan rehabilitasi, kami bekerja sama dengan institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang merupakan lembaga di bawah naungan Kementerian Sosial RI yang mempunyai tugas dalam pendampingan para korban dari narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Pati AKP Guanawan Wibisono di Kudus, Rabu (11/8).

Untuk mencegah pengguna narkoba, menurut dia, tidak harus selalu dengan upaya penindakan hukum meskipun ketegasan dalam melawan peredaran narkoba perlu ada efek jera.

Upaya lain, kata AKP Guanawan Wibisono, pendekatan dan penanggulangan bahaya narkoba lewat pemberdayaan masyarakat.

Selain itu masyarakat dengan kesadaran sendiri yang melapor terkait dengan kecanduan narkoba sesuai ketentuan tidak bisa dipidana. Oleh karena itu, Polres Pati untuk membantu rehabilitasi mereka yang melapor kepada pihaknya.

Baca juga:
Enam Jabatan Pimpinan di Pati Diserbu 30 Pelamar

“Kami jamin tidak akan ada tuntutan hukumnya bagi mereka yang ingin menjalani rehabilitasi. Sebaliknya, kami mengapresiasi kepada mereka yang ingin benar-benar sembuh dan lepas dari pengaruh narkoba,” ujarnya.

Pecandu Narkoba, Berasal dari Latar belakang yang Berbeda

Adapun jumlah pecandu narkoba yang mengikuti program rehabilitasi selama Januari 2021 tercatat ada enam orang.

Menurutnya, beragam latar belakang yang menyebabkan mereka menjadi pengguna dan pencandu narkoba. Misalnya, ada yang karena masalah keluarga, ada pula yang karena lingkungan pergaulan dan profesi.

“Klien kami yang terbaru adalah wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke. Ada pula dua yang masih di bawah umur berstatus putus sekolah,” ujarnya.

Pendekatan seperti inilah, menurut Gunawan, cara yang efektif bisa menyembuhkan mereka dari ketergantungan obat-obatan dan narkoba. Hal ini mengingat banyak di antara mereka setelah menjalani hukuman penjara kambuh lagi.

Selain memberikan layanan rehabilitasi, pihaknya juga melibatkan sejumlah elemen masyarakat dalam upaya memerangi peredaran dan bahaya narkoba dengan melibatkan para pemuda dan pemudi di desa untuk menjadi agen duta antinarkoba.

Baca juga:
Ini Cara Puskemas Bugangan Beri Vaksin Covid-19 Masyarakat Rentan

Hal itu, menurutnya, termasuk mencanangkan Kampung Tangguh Bersinar yang sudah di terapkan di Desa Klecoregonang, Kecamatan Winong.

Sementara itu, Desa Tambaharjo, Kecamatan Gabus juga akan di resmikan sebagai Kampung Tangguh Bersinar oleh Kapolda Jateng.

Sumber: ANTARA

Editor: Nisa Hafizhotun/Galuh Sekar Kinanthi