Lingkar.co – Polresta Pati mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada dugaan pembuangan bayi. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Pati.
Kapolresta Pati melalui Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan yang terjadi sejak Februari hingga Maret 2025. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial NPR (21) terhadap seorang anak perempuan berinisial LZR/F (16).
“Ini merupakan rangkaian peristiwa pidana yang saling berhubungan, dari persetubuhan anak hingga berujung pada pembuangan bayi,” kata AKBP Petrus Silalahi saat ungkap kasus di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).
Ia mengungkapkan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Desa Panjunan, Kecamatan Pati. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui kerap diajak terduga pelaku ke lokasi tersebut hingga akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kasus ini dilaporkan oleh ATK (40), ayah kandung korban, warga Kecamatan Pati. Dalam laporannya, ATK mengungkapkan perubahan perilaku anaknya sejak awal Februari 2025, seperti sering pulang larut malam. Belakangan diketahui korban menjalin hubungan dengan NPR.
Selain pelapor, polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya S (35), seorang ibu rumah tangga yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keterangan saksi tersebut menguatkan dugaan bahwa persetubuhan terjadi berulang kali.
“Terhadap pelaku persetubuhan, kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat,” tegas AKBP Petrus.
Rangkaian kasus ini terungkap setelah adanya penemuan seorang bayi di dalam tempat sampah di Jalan Tidar Raya, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Bayi tersebut ditemukan warga dalam kondisi hidup dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan pelaku pembuangan bayi berinisial LZR/F, yang merupakan korban persetubuhan sebelumnya. Penanganan terhadap LZR/F dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak karena yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.
“Untuk perkara pembuangan bayi, kami tetap melakukan penegakan hukum namun mengedepankan perlindungan hak anak sebagai pelaku maupun jaminan hak anak sebagai korban sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKBP Petrus.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara tersebut serta memeriksa saksi-saksi tambahan guna melengkapi berkas penyidikan. Sementara itu, bayi yang menjadi korban saat ini berada dalam perawatan dan pengawasan pihak terkait.
AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa seluruh rangkaian kasus akan diproses hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan serius.
“Tidak dapat dibenarkan jika ada klaim ‘suka sama suka’ ketika perbuatan ini melibatkan anak, karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk dapat memberikan persetujuan yang sah,” pungkasnya. (*)








