Lingkar.co – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi mengungkapkan, pemerintah berhasil mengamankan sebanyak 133,5 ton bawang Bombay ilegal yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Kapolrestabes, pelaku menggunakan modus sistematis untuk menghindari pengawasan petugas. Ia menyebut, bawang tersebut masuk tanpa dokumen karantina, tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan, dan tanpa pengawasan negara.
“Bawang bombay diangkut menggunakan kapal RORO, kemudian dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya, Sabtu (10/1/2026).
Ia bilang, pengamanan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) malam setelah ada masyarakat yang melapor melalui kanal Lapor Pak Amran milik Kementerian Pertanian RI.
Operasi pengamanan melibatkan Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, Lanal Semarang, dan dikonfirmasi oleh Polda Jawa Tengah.
Awalnya, kata dia, laporan warga menyebut ada pengiriman sekitar 20 ton bawang bombay yang diduga berasal dari ‘jalur tikus’ perbatasan dan dikirim dari Pontianak menuju Semarang menggunakan kapal Dharma Kartika VII. Namun setelah ditelusuri aparat, ternyata total muatan mencapai 133,5 ton.
Bagi aparat, kasus ini bukan hanya soal menghentikan truk dan kapal, tetapi soal memutus mata rantai yang merusak sistem pangan.
“Ini tentang melindungi petani, melindungi konsumen, dan memastikan pangan yang beredar aman serta adil,” tegas Syahduddi.
Seluruh muatan kini diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Emas di bawah pengawasan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE) dan BKHIT Jawa Tengah.
Masuknya bawang bombay ilegal dalam jumlah besar bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia adalah ancaman langsung bagi petani lokal, kestabilan harga pasar, dan keamanan pangan nasional.
Modus ini membuat komoditas ilegal tampak seperti barang legal biasa di jalur distribusi darat. Jika lolos, bawang itu bisa masuk ke pasar tradisional hingga ritel modern tanpa jejak asal yang jelas.
Harga bawang lokal yang sedang stabil bisa jatuh drastis jika pasokan ilegal masuk bebas. Dalam jangka panjang, petani bisa enggan menanam karena merasa selalu kalah oleh barang impor.
Bagi konsumen, bawang murah mungkin terlihat menguntungkan. Namun bagi petani, hal itu bisa berarti kerugian besar.
“Praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mematikan insentif petani untuk terus produksi,” ujar seorang pelaku usaha hortikultura di Semarang yang enggan disebutkan namanya.
Selain merugikan petani, bawang tanpa karantina juga berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang bisa merusak tanaman lokal dan memperbesar kerugian sektor pertanian.
Sebelumnya, kanal ini telah mengungkap berbagai kasus mafia pangan seperti penyelundupan beras, gula, minyak goreng ilegal, hingga pemerasan petani.
Kasus ini menegaskan peran penting partisipasi publik dalam pengawasan pangan. Kanal Lapor Pak Amran memungkinkan warga melaporkan dugaan penyimpangan tanpa harus melalui jalur birokrasi panjang.
Penindakan 133,5 ton bawang bombay ilegal ini menjadi pengingat bahwa perang melawan mafia pangan bukan terjadi di ruang sidang saja, tetapi di pelabuhan, pasar, dan ladang petani. Dan dalam perang itu, partisipasi publik terbukti menjadi senjata yang paling efektif. (*)
Penulis: Husni Muso
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
