JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan data masyarakat dalam sistem aplikasi sistem elektronik Health Alert Card (eHAC), tidak bocor.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes, dr. Anas Maruf, MKM, menyampaikan hal tersebut dalam siaran persnya, Kamis (9/9/2021).
Dia mengatakan, data masyarakat yang ada dalam sistem eHAC tidak bocor dan dalam perlindungan.
”Masyarakat tidak perlu khawatir, data pengguna eHAC tetap aman dan saat ini sudah terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.
Kepolisian resmi menghentikan penyelidikan terhadap dugaan kasus kebocoran data pada aplikasi sistem eHAC.
Hasil penyelidikan kepolisian tidak menemukan adanya dugaan kebocoran data pengguna pada aplikasi eHAC.
Polisi juga tidak menemukan upaya pengambilan data dari server eHAC.
Setelah kepolisian memastikan tidak menemukan adanya pengambilan data pengguna eHAC, maka bantuan penyelidikan oleh Siber Polri, dihentikan.
POLISI PASTIKAN AMAN
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya tidak menemukan upaya pengambilan data pengguna pada server aplikasi sistem eHAC.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh ‘cyber’ Polri terhadap Kemenkes dan mitra Kemenkes, bahwa tidak ditemukan upaya pengambilan data pada server eHac,” ucapnya, mengutip Antara, Selasa (7/9/2021).
Dia memastikan, masyarakat aman menggunakan aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan hasil kembangan Kementerian Kesehatan tersebut.
Argo pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan fitur e-Hac yang terbaru serta sudah terintegrasi di dalamnya.
Sebelumnya, VPN Mentor telah melaporkan informasi adanya kebocoran data eHAC.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah membenarkan hal tersebut dan telah sampai ke Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021.
Kemudian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penelusuran dan langsung melakukan tindakan perbaikan-perbaikan pada sistem eHAC.
Baca Juga:
Vaksinasi Covid-19 di Karimunjawa Rampung Pekan Kedua September 2021
Sebagai bagian dari mitigasi risiko keamanan siber, Kemenkes telah melakukan koordinasi dengan Kementerian kominfo, BSSN, serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Koordinasi tersebut, untuk melakukan proses investigasi guna menelusuri dan memastikan bahwa tidak ada kerentanan lain yang dapat mengeksploitasi sistem eHAC PeduliLindungi.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Platform PeduliLindungi ini tersimpan di pusat data nasional dan sudah dilakukan oleh BSSN yaitu IT Security Assessment.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling