JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati postur sementara belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, sebesar Rp2.714,2 triliun.
Angka itu naik Rp5,5 triliun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp2.708,7 triliun, yang dibacakan Presiden Joko Widodo, pada Rapat Paripurna, 16 Agustus 2021 lalu.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Kerja Banggar DPR dengan Pemerintah, secara fisik dan virtual dari Ruang Rapat Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah, mengatakan, Panitia Kerja (Panja) A RAPBN 2022, menyepakati postur sementara belanja negara tahun 2022 sebesar Rp2.714,2 triliun.
Melalui serangkaian pembahasan dan hasil pertimbangan, kata Said, beberapa komponen mengalami perubahan angka atau mengalami kenaikan Rp5,5 triliun dari usulan awal pemerintah.
Said memaparkan, kenaikan belanja tersebut akan dialokasikan untuk tambahan belanja pendidikan sebesar Rp1,1 triliun.
““Pemanfaatan untuk tambahannya, belanja negara Rp5,5 triliun untuk tambahan belanja pendidikan mandatory Rp1,1 triliun,” ucapnya saat membacakan postur sementara APBN Tahun 2022.
Selanjutnya, untuk penambahan alokasi belanja non-pendidikan sebesar Rp4,4 triliun, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan lain-lain.
Baca Juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani
POSTUR SEMENTARA PENDAPATAN
Said mengatakan, postur sementara untuk pendapatan naik Rp5,5 triliun dari Rp1.840,7 triliun menjadi Rp1.846,1 triliun.
Aspek lainnya seperti target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510 triliun.
Lebih lanjut, jika dirinci maka penerimaan pajak sebesar Rp1.265 triliun, dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp245 triliun.
Lalu, target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp335 triliun, naik Rp2,4 triliun dari usulan awal sebesar Rp333,2 triliun.
POSTUR SEMENTARA BELANJA NEGARA
Belanja negara Rp2.714,2 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.943,7 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp770,4 triliun.
“Belanja pemerintah pusat pada 2022 sebesar Rp1.943,7 triliun, naik Rp5,5 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp1.938,3 triliun,” kata Said.
Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, menyatakan secara rinci dana tersebut.
Dia mengatakan, untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp945 triliun, dan belanja non-K/L sebesar Rp998,8 triliun.
Selanjutnya, sambung Said, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak ada perubahan, yakni sebesar Rp770,4 triliun.
Dengan demikian defisit anggaran Rp868 triliun atau 4,85 persen terhadap PDB dan keseimbangan primer Rp462,2 triliun.
“Dari penetapan ini, defisit anggaran tetap ditargetkan sebesar Rp868 triliun. Angka itu setara dengan 4,85 persen terhadap PDB,” kata Said.
Alhasil, kata dia, tambahan belanja akan terpenuhi dari penerimaan negara.
“Mengingat, Panja A RAPBN 2022 Banggar DPR juga menyepakati pendapatan negara naik sebesar Rp5,5 triliun menjadi Rp 1.846,1 triliun atau lebih tinggi dari yang diajukan pemerintah Rp1.840,7 triliun,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat kerja Banggar DPR tersebut. dari Pemerintah adalah Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dan dari Bank Indonesian, Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo, Deputi Bappenas.
ASUMSI DASAR EKONOMI MAKRO 2022
Dalam rapat kerja tersebut, Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati asumsi dasar ekonomi makro APBN 2022, yakni pertumbuhan ekonomi 5,2% year-on-year (yoy).
Kemudian, inflasi 3% (yoy), nilai tukar rupiah Rp14.350 per US$, suku bunga SBN 10 tahun 6,8%.
Selanjutnya, Panja juga menyepakati harga minyak mentah Indonesia 63 US$ per barel, lifting minyak 703 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.036 ribu barel setara minyak per hari.
Sedangkan target pembangunan pada tahun 2022 disepakati, yakni tingkat kemiskinan 8,5-9,0, tingkat pengangguran 5,5-6,3,
Lalu, gini ratio 0,376-0,378, indeks pembangunan manusia 73,41-73,46, nilai tukar petani 103-105, dan nilai tukar nelayan 104-106.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling