
Dalam surat pernyataan dokumen atau ‘Pakta integritas’ tersebut wali siswa menyatakan dua hal meliputi:
- Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD tersebut di atas adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
- Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami tanda tangani, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.
Baca juga:
HM. Hartopo Instruksikan Camat dan Kades Siapkan Tempat Isolasi di Desa
‘Pakta integritas’ yang telah terisi, kemudian diunggah kembali dengan melakukan scan atau pindai kedalam format (jpg/png/pdf), simpan ‘pakta integritas’ dan jangan sampai hilang.
Usai pendaftar mengunggah pakta integritas, selanjutnya melakukan persetujuan pengajuan akun, dan mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya ada nomor peserta dan token.
Simpan nomor peserta dan nomor token, dan pastikan jangan sampai hilang. Apabila pendaftar lupa belum mencetak token, jangan khawatir dan panik.
Baca juga:
Berikut cara mencetak token:
- Akses situs ppdb.jatengprov.go.id
- Pilih salah satu Jalur Pendaftaran
- Pilih Cetak Ajuan Akun
- Masukkan NISN siswa
- Masukkan tanggal lahir siswa
- Masukkan Kode Gambar
- Klik cetak
(luh)