SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 tingkat Sekolah Menengah Pertama dan kejuruan (SMA/SMK) di Jawa Tengah resmi buka secara online, Senin 21 Juni hingga 24 Juni 2021 mendatang.
Dalam PPDB Online ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membagi menjadi beberapa jalur pendaftaran menurut jenjangnya masing-masing.
Seperti PPDB Online jenjang SMA yang terdiri dari jalur pendaftaran zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Baca juga:
Kemendikbudristek: Sekolah Swasta Kini Masuk Dalam PPDB 2021
Sedangkan PPDB Online jenjang SMK hanya terdiri dari tiga sistem seleksi jalur pendaftarannya, seperti jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur domisili terdekat.
Melansir dari ppdb.jatengprov.go.id, untuk alur pendaftaran sendiri, pendaftar harus memasukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir di situs pendaftaran online http://ppdb.jatengprov.go.id/
Jika data yang pendaftar masukkan sudah benar dan sesuai, maka pendaftar harus mengunggah ‘pakta integritas’.
Baca juga:
Siap-Siap Sambut PPDB 2021
Syarat pengajuan Akun PPDB Online
Sebelum melakukan pendaftaran, para wali siswa pendaftar ataupun siswa yang bersangkutan harus memiliki akun pendaftaran online telebih dahulu.
Untuk melakukan pengajuan akun, yang bersangkutan harus mengunggah ‘pakta integritas’ yang telah tersedia di website resmi ppdb.jatengprov.go.id, kemudian di isi dan di tandatangani.
‘Pakta integritas’ yang di maksud dalam PPDB Online ini adalah, surat pernyataan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan PPDB tahun 2021.
Baca juga:
Berikut Manfaat, Syarat, dan Tahapan untuk Memperoleh Sertifikat Tanah PTSL Gratis
Dalam surat pernyataan dokumen atau ‘Pakta integritas’ tersebut wali siswa menyatakan dua hal meliputi:
- Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD tersebut di atas adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
- Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami tanda tangani, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.
Baca juga:
HM. Hartopo Instruksikan Camat dan Kades Siapkan Tempat Isolasi di Desa
‘Pakta integritas’ yang telah terisi, kemudian diunggah kembali dengan melakukan scan atau pindai kedalam format (jpg/png/pdf), simpan ‘pakta integritas’ dan jangan sampai hilang.
Usai pendaftar mengunggah pakta integritas, selanjutnya melakukan persetujuan pengajuan akun, dan mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya ada nomor peserta dan token.
Simpan nomor peserta dan nomor token, dan pastikan jangan sampai hilang. Apabila pendaftar lupa belum mencetak token, jangan khawatir dan panik.
Baca juga:
Berikut cara mencetak token:
- Akses situs ppdb.jatengprov.go.id
- Pilih salah satu Jalur Pendaftaran
- Pilih Cetak Ajuan Akun
- Masukkan NISN siswa
- Masukkan tanggal lahir siswa
- Masukkan Kode Gambar
- Klik cetak
(luh)