Berikut Manfaat, Syarat, dan Tahapan untuk Memperoleh Sertifikat Tanah PTSL Gratis

ILUSTRASI: Lahan milik warga yang membentang luas, yang telah tersertifikasi resmi dari pemerintah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Lahan milik warga yang membentang luas, yang telah tersertifikasi resmi dari pemerintah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Di Indonesia sendiri sengketa lahan masih saja kerap kali terjadi, hal ini karena masih banyaknya lahan yang belum didaftarkan kepemilikannya ke badan pertanahan setempat.

Selain itu warga masyarakat juga masih sering mengeluhkan lamanya proses pendaftaran lahan tersebut.

Hingga pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat program untuk meringankan permasalahan masyarakat.

Baca juga:
HM. Hartopo Instruksikan Camat dan Kades Siapkan Tempat Isolasi di Desa

Dengan membuat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menargetkan PTSL desa, kelurahan, serta kabupaten dan kota lengkap.

Kebijakan adanya program PTSL tersebut juga telah pemerintah atur dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL, juga dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Manfaat Program PTSL

Program PTSL yang merupakan inisiasi dari pemerintah ini memiliki banyak manfaat, terutama untuk pemilik asset lahan.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Terjerat Narkoba, Anji Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta

Dengan program ini, pemilik asset akan mendapatkan surat-surat atas lahan yang pihaknya miliki secara gratis.

Serta pemilik lahan juga akan lebih mudah jika nantinya pihaknya mengurus ijin usaha dan ijin pendirian bangunan.

Kemudian program PTSL ini juga mampu mengurangi adanya sengketa lahan yang kerap kali terjadi baik dari pihak keluarga, Perusahaan, BUMN, hingga pemerintah.

Baca juga:
Tekan Angka Covid-19, Pemkab Kudus Kolaborasikan PPKM Mikro dan Satgas Jogo Tonggo

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *