JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah mengumumkan PPKM berlanjut. Ada 10 daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 pada 24 – 30 Agustus 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersbeut, terbit pada Senin (23/8/2021) malam, sebagai tindaklanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Inmendagri 35/2021, tertulis secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, 3 dan 2 yang semuanya tersebar pada tujuh provinsi.
Mengutip lembaran kedua Inmendagri tersebut, Selasa (24/8/2021), terdapat 10 daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2, periode 24 – 30 Agustus 2021.
Ke-10 daerah tersbeut tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.
“PPKM Level 4, Level, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” kata Mendagri dalam Inmendagri tersebut.
BERIKUT 10 DAERAH LEVEL 2:
- Provinsi Banten: Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
- Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
- Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.
- Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2, yakni:
a. Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
b. Jumlah fawat inap pada rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
c. Jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk pada daerah yang dimaksud.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi,” sebut diktum Kedua Inmendagri.*
Baca Juga:
Warjono Minta Antisipasi Migrasi Eks LI
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps