PPKM Berlanjut, di Jateng Hanya Kudus dan Jepara Level 2

ILUTRASI- Penyekatan jalan dibuka di Kabupaten Kudus. Saat ini Kabupaten Kudus menerapkan PPKM level 2. FOTO: Alifia/Lingkar.co
ILUTRASI- Penyekatan jalan dibuka di Kabupaten Kudus. Saat ini Kabupaten Kudus menerapkan PPKM level 2. FOTO: Alifia/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah mengumumkan PPKM berlanjut. Ada 10 daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 pada 24 – 30 Agustus 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersbeut, terbit pada Senin (23/8/2021) malam, sebagai tindaklanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dalam Inmendagri 35/2021, tertulis secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, 3 dan 2 yang semuanya tersebar pada tujuh provinsi.

Mengutip lembaran kedua Inmendagri tersebut, Selasa (24/8/2021), terdapat 10 daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2, periode 24 – 30 Agustus 2021.

Ke-10 daerah tersbeut tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Png-20230831-120408-0000

Keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

“PPKM Level 4, Level, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” kata Mendagri dalam Inmendagri tersebut.

BERIKUT 10 DAERAH LEVEL 2:

  1. Provinsi Banten: Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
  2. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
  3. Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.
  4. Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2, yakni:

a. Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

b. Jumlah fawat inap pada rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

c. Jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk pada daerah yang dimaksud.

“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi,” sebut diktum Kedua Inmendagri.*

Baca Juga:
Warjono Minta Antisipasi Migrasi Eks LI

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *