Site icon Lingkar.co

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api

SUASANA: Calon penumpang KA wajib memenuhi persyaratan perjalanan selama masa PPKM. FOTO: (Dinda Rahmasari Tunggal Sukma/Lingkar.co)

SUASANA: Calon penumpang KA wajib memenuhi persyaratan perjalanan selama masa PPKM. FOTO: (Dinda Rahmasari Tunggal Sukma/Lingkar.co)

SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co  – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021. Dengan kebijakan itu, PT Kereta Api (PT KAI), menerbitkan syarat naik kereta api.

Persyaratannya, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Sedangkan bagi calom penumpang yang tidak atau belum di vaksin dengan alasan medis bisa menggantinya dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca juga:
Stok Vaksin Menipis, Jateng Tetap Gencarkan Vaksinasi

Selain itu juga dengan surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Persyaratan itu mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera. Khusus untuk perjalanan kereta api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Senin (26/7/2021).

Krisbiyantoro mengungkapkan, bagi calon penumpang kereta api dengan usia bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan untuk anak usia bawah 5 tahun, juga tidah wajib tidak menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca juga:
Lonjakan Covid-19, Pedagang Tertunda Pindah ke Pasar Johar Semarang

Syarat Perjalanan Ka Lokal Sektor Esensial Dan Kritikal

Sementara untuk perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.

Untuk melakukan perjalanan, calon penumpang harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

“Bisa juga dengan menggunakan Surat Tugas dari pimpinan perusahaan bahwa akan melakukan perjalanan ke kota lain,” kata Krisbiyantoro

Calon penumpang KA Lokal tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan ada pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para calon penumpang di stasiun.

“Pelanggan KA yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” jelasnya.

Baca juga:
Cak Suko: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Tukang Instruksi

Selain dokumen, Krisbiyantoro juga menuturkan, setiap calon penumpang harus dalam kondisi sehat sebagai syarat naik kereta api. .

“tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius,” ujarnya.

Selain itu, calon penumpang juga harus menggunakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Penulis : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version