PPP Instruksikan Seluruh Kader Perempuan Sosialisasikan UU TPKS

PPP Luncurkan Program RASA PETIGA, Wadah Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Muhammad Idris/Lingkar.co
PPP Luncurkan Program RASA PETIGA, Wadah Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Muhammad Idris/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Ermalena MHS instruksikan bahwa seluruh kader perempuan bisa mensosialisasikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah di sahkan 12 April 2022 lalu.

“Pertama kita harus melaksanakan sosialisasi UU TPKS ini mulai dari pusat, wilayah, daerah. Hingga kemudian bisa kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat umum. Hal ini agar menjadikan undang-undang yang bisa dipahami dan dilaksanakan sebagai mestinya,” paparnya saat memberikan sambutan pada webinar peringatan Hari Kartini 2022, Senin (25/4/2022).

Dia mengatakan, saat ini di sadari keterwakilan perempuan yang mempunyai kewajiban di PPP jumlahnya sangat terbatas.

Wakil rakyat dari PPP di DPR RI dari kalangan perempuan ada 5 orang di provinsi hanya 16 orang kemudian kabupaten kota hanya 93 orang perempuan.

“Namun ini tidak kemudian menyurutkan semangat PPP, kita ingin semua kader perempuan hingga tingkat bawah bisa menjadi agen untuk mensosialisasikan undang-undang ini. Oleh karena itu salah satu upaya PPP adalah akan melaksanakan pendidikan politik perempuan. Gunanya agar lebih bisa melaksanakan kegiataan ke DPR an, serta untuk memberikan sosialiasiasi khususnya undang-undang TPKS ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PPP Bidang Perempuan dan Anak, Wartiah mengatakan Pengesahan UU TPKS dapat di apresiasi sebagai langkah menuju kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas.

“UU TPKS di harapkan menjadi penyempurna dan penguat dari UU terkait tindak pidana kekerasan seksual terdahulu,” jelasnya.

Dia menjelaskan, adanya UU TPKS ini tentunya memberikan banyak manfaat bagi korban.

“Selanjutnya, pendanaan bantuan berupa konpensasi negara bagi korban, dalam menjalani proses hukum. Kemudian, kondisi mental, bahwa dalam undang-undang ini juga mengatur adanya ketentuan proses hukum tanpa adanya trauma para korban,” jelasnya.

Dan yang juga penting, katanya, adalah perlindungan terhadap keluarga dan saksi korban kekerasan seksual.

Undang-undang ini memastikan ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli, dan pendamping.

Penulis : Muhammad Idris

Editor : Muhammad Nurseha