JAKARTA, Lingkar.co – Anggota Komisi I DPR RI, Mohammad Iqbal meminta Kementerian Komunimasi dan Informasi (Kominfo) untuk menghapus (take down) video podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier berjudul “Tutorial Jadi Gay di Indo”. Postingan itu jelas-jelas mempromosikan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dan pernikahan sesama jenis yang jelas terlarang di Indonesia.
“Video tutorial jadi gay itu bisa membuat LGBT dan pernikahan sesama jenis meningkat di Indonesia. Padahal jelas ini bertentangan agama dan hukum yang berlaku di negeri ini,” ujar Muhammad Iqbal di Sumatera Barat, Senin (9/5/2022).
Baca Juga:
Kominfo berwenang untuk meng-take down video bermuatan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, jika perlu pemerintah memproses hukum semua pihak yang melakukan promosi LGBT dan pernikahan sesama jenis.
Termasuk Deddy Corbuzier yang terbukti tak hanya promosikan pasangan Gay. Namun juga pernikahan sesama jenis yang dilarang dalam undang-undang.
“Kebebesan berekspresi di media sosial berbasia internet ada batasannya. Tidak boleh melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” jelas Sekretaris Fraksi PPP MPR RI ini.
Menurut Iqbal, take down video itu sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia, yang resah karena adanya pemberian ruang ekspresi untuk pasangan LGBT dan pernikahan sesama jenis itu.
Terlebih, masyarakat Indonesia banyak mengecam keras tindakan menyimpang tersebut. Lantaran tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Politisi PPP ini menambahkan, promosi atau propaganda LGBT dan pernikahan sesama jenis dalam podcast Deddy Corbuzier dapat berdampak besar. Mengingat Deddy Corbuzier merupakan Youtuber yang memilki jutaan subcriber dan jutaan orang menonton videonya.
Propaganda itu membuat banyak kaum LGBT tak segan mengekspresikan orientasi seks menyimpangnya di tengah masyarakat.
“Bukan tidak mungkin propaganda itu akan membuat jumlah LGBT di Indonesia semakin besar. Jangan sampai kaum LGBT merasa berhak untuk mengekspresikan orientasi seksual menyimbang mereka. Dan berakibat merusak moral dan tatanan masyarakat Indonesia,” pungkas Iqbal.
Aturan Hukum tentang Perkawinan
Berdasarkan UU tahun 1974 tentang Perkawinan, jelas perkawinan yang sah berdasarkan perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri. Dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Baca Juga:
Tanggapi Aduan Korban Pelecehan Seksual, Kasat Reskrim Boyolali : Enak?
Kemudian, dalam fatwa MUI bernomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, juga mengatur larangan pernikahan sejenis. Dalam fatwa itu, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.
“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” jelas fatwa tersebut.
Penulis: Muhammad Idris
Editor: Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps