PPP Minta Pengawasan Satu Harga Minyak Goreng Diperketat

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP, Elly Rachmat Yasin. dok pribadi/Muhammad Idris/Lingkar.co
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP, Elly Rachmat Yasin. dok pribadi/Muhammad Idris/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP, Elly Rachmat Yasin, menyoroti kebijakan minyak goreng harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan itu masih belum berlaku di pasar tradisional, yang harganya masih di atas Rp14.000 per liternya.

“Saya melihat kebijakan satu harga minyak goreng tidak terjadi di pasar tradisional. Di sana harga minyak goreng masih di atas Rp14.000. Sehingga ada perbedaan harga minyak goreng di supermarket dan pasar tradisional,” kata Elly di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga :
Mantan Pegawai Bappeda Purworejo, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi

Menanggapi itu, legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta Kementerian Dalam Negeri memperketat pengawasan kebijakan minyak goreng satu harga tersebut.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Hal ini agar masyarakat menengah ke bawah yang biasanya belanja minyak goreng di pasar tradisional juga bisa merasakan harga minyak yang terjangkau.

Meski begitu, Elly mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat.

Terlebih, sebelumnya harga minyak goreng di dalam negeri melambung tinggi.

Png-20230831-120408-0000

“Kebijakan satu harga minyak goreng ini belum cukup untuk mengatasi permasalahan minyak goreng. Karena terjadi panic buying di tengah-tengah masyarakat, apalagi ada batasan untuk jumlah pembeliannya,” imbuhnya.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi kartel harga minyak goreng dalam negeri yang di lakukan sejumlah produsen besar.

Menurut KPPU, saat ini konsentrasi sebesar 46,5 persen pasar minyak goreng hanya di kendalikan oleh empat produsen besar.

“Untuk solusi jangka panjang meningkatnya kebutuhan minyak goreng dalam negeri, juga harus disertai peningkatan pelaku usaha di industri ini. Hal tersebut agar minyak goreng tidak hanya terkonsentrasi di pelaku usaha yang terbatas,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Idris

Editor : Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *