Lingkar.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco menyatakan, telah menerima surat presiden terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Lembong, pada Rabu (30/7/2025).
“DPR RI telah membrikan perimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Thom Lembong,” katanya.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan dan biasanya diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung.

Kendati demikian, saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ketika Thom Lembong sudah mendapatkan abolisi dari presiden makan harus dibebaskan.

Menurutnya, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Harus dibebaskan,” katanya, melansir Kompas.com.
Baca juga: Paguyuban Kusuma Handrawina Nusantara Dikukuhkan, Begini Komitmen Tommy
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.
Hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis Setiawan.
Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.
“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” ujar Alfis.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps