Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), saat mengumumkan perpanjangan PPKM darurat melalui kanal Youtube Setpres, Selasa (20/7/2021) malam. FOTO: Tangkapan layar Youtube Setpres/Lingkar.co
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), saat mengumumkan perpanjangan PPKM darurat melalui kanal Youtube Setpres, Selasa (20/7/2021) malam. FOTO: Tangkapan layar Youtube Setpres/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Presiden Jokowi memutuskan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.

Keputusan tersebut, setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat, periode 3 – 20 Juli 2021.

Pemerintah membuka peluang melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika perkembangan Covid-19 terus membaik.

“Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021,” kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal Youtube Setpres, Selasa (20/7/2021) malam.

Presiden Jokowi, menyebut pembukaan bertahap, antara lain pasar tradisional boleh buka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan pengaturan teknisnya oleh pemda.

Baca Juga:
Instruksi Presiden, Kapolri: Kawal Bansos Hingga Tepat Sasaran

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, agen atau outlet voucher, dan usaha kecil lainnya boleh buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya oleh pemda.

Png-20230831-120408-0000

Selanjutnya, untuk warung makan, pedagang kali lima, yang berada di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Dan maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit,” ujar Presiden Jokowi.

Adapun sektor esensial dan kritikal serta terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.

PPKM DARURAT KEBIJAKAN YANG BERAT

Presiden Jokowi, menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang berlaku dari 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa terhindarkan. Pemerintah harus mengambil keputusan itu meski sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19,” kata Presiden.

Selain itu, kata Presiden, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu, dan mengancam nyawa.

Selama pelaksanaan PPKM darurat selama dua pekan lebih, lanjut Presiden, menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19.

“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” kata Presiden.

Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM darurat hingga akhir pekan. Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap. *

Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *