Lingkar.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, yang ia teken pada 29 Maret 2023.
PP tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam peraturan itu menyebutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 sebagai upaya pemerintah mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Salah satunya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023,” demikian bunyi PP tersebut.
Disebutkan pula bahwa pemberian THR dan gaji ke-13, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut PP Nomor 15 Tahun 2023, yang dikutip Lingkar.co dari laman JDIH Sekretariat Kabinet, Sabtu (1/4/2023).
Aparatur Negara sebagaimana yang dimaksud dalam PP tersebut, yakni:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Dalam PP tersebut juga mengatur besaran THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.
Lalu, bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, yakni:
a. Gaji pokok.
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sedangkan, guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru.
“Atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan,” bunyi dalam PP tersebut.
Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pencairan THR tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 H.
“Dalam hal THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP tersebut.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2023.
Jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.
Pada bagian akhir PP 15/2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan oleh Mensesneg, Pratikno, pada 29 Maret 2023.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling