Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi, Dinilai Tak Efektif

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pembentukan Satgas tersebut.

Dalam Perpres itu disebutkan secara tegas, “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Perpres ini mulai berlaku sejak 6 Mei 2025.

Keputusan pembubaran ini diambil karena pemerintah menilai Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif dalam menjalankan tugasnya memberantas pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik. Satgas yang dibentuk pada 2016 itu memang memiliki peran penting dalam mengatasi pungli, mulai dari pencegahan hingga operasi tangkap tangan. Namun, seiring waktu, efektivitasnya menurun dan keberadaannya dianggap kurang relevan.

Menyikapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memberikan dukungan penuh. “Daripada Satgas Saber Pungli ini mati suri, lebih baik memang dibubarkan saja,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Nasir menilai selama ini Satgas kurang memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas sehingga kinerjanya tidak optimal.

Menurut Nasir, penindakan pungli saat ini sudah banyak dilakukan oleh berbagai instansi dan kementerian melalui program-program seperti Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang digagas KemenPANRB.

“Program-program tersebut sudah cukup efektif untuk mencegah pungli,” ujarnya.

Meski setuju dengan pembubaran Satgas Saber Pungli, Nasir mengingatkan pemerintah agar tidak mengendurkan upaya pemberantasan pungli.

“Jangan sampai pembubaran Satgas ini membuat upaya pencegahan pungli menjadi lemah. Pemerintah harus tetap serius memberantas pungutan liar dari yang kecil sampai yang besar,” imbaunya.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menambahkan sudah ada tiga penegak hukum, yaitu Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga ada kekhawatiran tumpang tindih fungsi dengan Satgas Saber Pungli.

“Kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap, tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi,” imbuhnya.

Untuk itu, dia menilai keberadaan satgas tersebut sedianya tidak perlu jika tiga penegak hukum di Tanah Air bekerja efektif dalam menjalankan tugasnya memberantas pungli.

“Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, kejaksaan, maupun polisi,” tuturnya. (*)