Berita  

Pria di Pemalang Bikin Skenario Penemuan Bayi, Ternyata Anaknya Sendiri

doc
doc

Pemalang, Lingkar.co – Polres Kabupaten Pemalang Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial AA lantaran membuat skenario penemuan bayi di Pemalang yang ternyata anaknya sendiri. Kasus tersebut sempat menggemparkan warga di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, pada Hari Minggu, (22/1/2023).

Aa merupakan ayah kandung dari bayi yang ia temukan dan merupakan hasil dari hubungan gelap dengan selingkuhannya.

“Bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara tersangka (AA) dengan seorang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilia (26/1/2023).

Yovan mengatakan, terungkapnya kasus penemuan bayi di Pemalang tersebut bermula saat adanya laporan penemuan bayi ke Polsek Taman pada Minggu (21/1/2023) malam.

Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di dalam kardus yang diletakan di sebuah warung makan di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personal Polaek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya dan mendapati sebuah kardus yang didalamnya berisikan bayi laki-laki,” imbuhnya.

Anggota Polsek kemudian membawa bayi tersebut ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan.

“pada saat bersamaan kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas, dan bidan praktek di Pemalang,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat keterangan dari seorang bidan berinisial L. dari keterangannya, terungkaplah identitas ibu dari bayi tersebut yang ternyata saat proses persalinan di dampingi oleh AA.

Menurut Yovan, AA mengakui jika bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan Bunga yang beralasan belum memiliki keturunan setelah 6 tahun menikah.

“setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan kepada Bunga akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” katanya.

Akibat perbuatannya, kini AA harus menjalani proses hukum dan dijerat pasal berlapis, yakni dugaan pencabulan anak di bawah umur, serta tindakan pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha