SEMARANG, Lingkar.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, melakukan penertiban kepada kedua rumah dinas bernomer 12 dan 14 yang berada di jalan Veteran Kota Semarang Kamis (18/11/2021).
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan penertiban ini berjalan karena pemilik rumah sudah mendapat pemberitahuan.
Walaupun sudah ditegur hingga 3 kali, penghuni rumah tetap tidak ingin pergi dari rumah.
“Kegiatan yang dilakukan oleh PT KAI DAOP 4 Semarang adalah penertiban, rumah perusahaan atau rumah dinas sebanyak 2 rumah. Dasar dari penertiban ini, sudah berjalan secara persuasif sebelumnya. Kemudian, lewat surat peringatan pertama, kedua hingga sampai ketiga” kata Krisbiyantoro kepada Lingkar.co, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga :
Survei DTS: Tiga Tokoh Elektabilitas Tertinggi Ada Hubungan Dengan Jawa Tengah
Krisbiyantoro, mengatakan pihaknya sudah memiliki sertifikat dan bukti ingkrah dari pengadilan pada (14/11/2019) lalu.
“Tentu saja kami sudah mempunyai sertifikat dan juga ada bukti dengan ikrah dari pengadilan sejak tanggal 14 November 2019. Penghuni rumah tersebut, tidak melakukan kontrak kepada PT Kereta Api, tentu saja kami dari PT Kereta Api akan mengambil tindakan,” ungkapnya.
Tindakan PT KAI Kepada pemilik Rumah
Sebagai wujud tanggung jawab, penertiban tersebut tidak hanya sekedar berjalan seperti itu saja.
Namun, petugas juga ikut membantu untuk memindahkan perabotan milik pribadi di rumah dinas yang tergusur itu ke tempat tinggal yang baru.
“Tidak hanya menertibkan barang-barang yang ada, meskipun banyak sekali barangnya. Kami juga mengantarkan barang-barang yang ada di kedua rumah ini ketempat yang akan di huni oleh kedua rumah tersebut,” tuturnya.
Ia mengatakan sempat ada dugaan bahwa tanah milik PT KAI (Persero) di sewakan kepada pihak ketiga, tanpa ada persetujuan dari PT KAI.
“Ada indikasi di sewakan kepada pihak lain juga, di tanah tersebut, yang notabennya punya PT KAI, maka kami lakukan upaya penertiban rumah dinas dari kami,” ujarnya.
Sementara itu, Krisbiyanto mengaku setelah menertibkan kedua rumah tersebut. Rumah itu akan kembali di gunakan oleh PT.KAI sebagai Komersial non Angkutan.
“Sepanjang rumah dinas itu masih bisa komersilkan, nanti kita akan komersilkan. Karena kita ada unit yang namanya komersial non angkutan. Kalau secara pasar, memang ini merupakan lahan yang juga potensial untuk di komersial,” ungkapnya.
Penulis : Tito Isna Utama
Editor : Rezanda Akbar D.