Puan: Jangan Hilangkan Hak Rakyat Karena Tidak Punya Gawai Pintar

JAKARTA, Lingkar.co – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti persyaratan mengakses ruang publik dengan menggunakan aplikasi digital PeduliLindungi.

Menurut Puan, hak rakyat hilang saat penanganan pandemi Covid-19 hanya karena tidak bisa mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang kini menjadi persyaratan banyak hal, termasuk mengakses ruang publik.

“Kita tahu, tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi,” kata Puan, dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Politisi PDI Perjuangan itu pun menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi pada masyarakat, karena ketidakmampuan memiliki gawai pintar (smartphone) untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

“Pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone,” kaat Puan.

Berdasarkan data Newzoo, pengguna gawai pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang.

Jika menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa. Artinya, masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

“Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone tidak boleh berkurang atau hilang haknya pada saat pandemi,” tegas Puan.

Apalagi, lanjut Puan, jika masyarakat yang tidak memiliki gawai pintar tersebut sudah taat menjalani vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani

APRESIASI YANG SAMA

Puan mengatakan, masyarakat yang taat vaksin namun tidak memiliki gawai pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel, dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.

“Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya,” ucapnya.

“Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi,” lanjutnya.

Diskriminasi juga tidak boleh terjadi kepada masyarakat yang sudah vaksin dan memiliki gawai pintar, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi, dengan alasan keamanan data pribadi.

Menurut Puan, alasan tersebut tidak berlebihan karena dugaan kebocoran data pribadi lewat aplikasi tersebut sempat mencuat.

“Meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun pemerintah harus tetap menghargai mereka yang bersikap seperti itu,” ucpanya.

“Karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun. Jadi harus dicari juga mekanisme lainnya untuk ini,” sambungnya.

PENGGUNAAN PEDULILINDUNGI

Pemerintah terus memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi sebagai integrator utama dalam pengendalian Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Senin (6/9/2021) malam.

Dia mengatakan, pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau implementasi protokol kesehatan 3M, proses 3T, dan percepatan vaksinasi.

“Pemerintah memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi sebagai integrator utama dari proses 3T, penerapan protokol kesehatan 3M dan percepatan vaksinasi agar penularan Covid19 dapat dikendalikan,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Luhut, aplikasi tersebut telah digunakan pada enam sektor esensial, yaitu perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor/pabrik, keagamaan, dan pendidikan.

Selanjutnya, kata dia, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga akan berlaku untuk area pasar tradisional dan warung.

“Aplikasi ini juga akan diterapkan di area pasar tradisional dan warung,” kata Menko Marves tersebut.

Terkait keamanan data, Luhut menjamin kerahasiaannya. Karena, menjadi bagian tanggungjawab Kementerian Komunikasi dan Informasi, dibantu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan PeduliLindungi ini semakin baik,” janjinya.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling