Puluhan Ribu Rumah di Kota Semarang Terdampak Bencana, Dorong Pemerintah Telaah Ganti Kerugian Korban

PARAH: Kondisi salah satu rumah di Kota Semarang terdampak bencana banjir Februari lalu.(DINDA RAHMASARI/LINGKAR.CO)
PARAH: Kondisi salah satu rumah di Kota Semarang terdampak bencana banjir Februari lalu.(DINDA RAHMASARI/LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co – Hujan lebat yang mengguyur sepanjang bulan Februari lalu menimbulkan berbagai bencana di beberapa titik di Kota Semarang. Mulai dari banjir, tanah longsor, hingga angin puting beliung yang memporak-porandakan rumah warga.

Menilik kembali dari bencana-bencana tersebut tak hanya kerugian materiil saja yang dirasakan warga, namun ada juga yang sampai menelan korban jiwa.

Menurut data yang berhasil dihimpun dari BPBD Kota Semarang, Jawa Tengah, banjir menjadi bencana yang paling banyak menimbulkan kerugian. Terdapat 4 kecamatan di Kota Semarang yang terdampak cukup parah. Yakni di Kecamatan Pedurungan, Genuk, Semarang Utara, dan Gayamsari.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Kecamatan Pedurungan menjadi wilayah yang paling terdampak karena banjir menggenangi 31.607 rumah dan terdapat 116.081 jiwa yang terdampak. Kemudian di Kecamatan Genuk, sebanyak 20.736 rumah warga terendam dengan 60.867 jiwa terdampak.

Sedangkan di Kecamatan Semarang Utara, sebanyak 10.962 rumah tergenang banjir dan 32.446 jiwa terdapak. Sementara untuk Kecamatan Gayamsari terdapat 8.205 rumah tergenang dengan 14.750 jiwa terdampak.

Tak hanya itu, bencana tanah longsor juga menerjang Kota Semarang, khususnya di Kecamatan Ngaliyan dan Candisari. Untuk Kecamatan Ngaliyan, sebanyak 187 rumah dengan 755 jiwa terdampak. Sedangkan untuk Kecamatan Candisari, sebanyak 245 rumah dengan 49 jiwa terdampak.

Begitu pula dengan bencana angin puting beliung yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 168.000.000 karena sebanyak 146 rumah di Kecamatan Semarang Timur terdampak. Sedangan di Semarang Utara, sebanyak 72 rumah terdampak dengan kerugian ditaksir hingga Rp 43.500.000. Di Kecamatan Genuk, sebanyak 53 rumah terdampak dengan kerugian mencapai Rp 24.700.000.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, pemerintah wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian jika masyarakat terdampak mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Hal ini memperhatikan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik “Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi.”

Png-20230831-120408-0000

“Kami menyadari bahwa penanganan banjir beserta dampaknya merupakan hal yang tidak sederhana. Oleh karenanya, pihak-pihak terkait harus mulai menyadari betul bahwa dalam hal ini kita tidak dapat lagi berlarut-larut dalam mengambil keputusan,” tutur Siti Farida.

Memasuki bulan Maret, Prakirawan BMKG A. Yani Kota Semarang Noor Jannah mengatakan, intensitas hujan sudah menurun tidak seperti pada bulan lalu. Meskipun begitu, ia menghimbau masyarakat untuk tetap waspada karena masih ada potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, petir dan angin kencang.

“Tiga hari ke depan Semarang pada pagi menuju siang umumnya cerah berawan. Sedangkan untuk sore hingga awal malam terdapat potensi hujan ringan sampai dengan sedang,” ujar Noor Jannah.(nda/lut) 

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *