PURWOREJO, Lingkar.co – Kabupaten Purworejo masuk dalam sepuluh besar sebagai nominator penerima Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Saat Tim Penilai Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 hadir di Purworejo, Selasa (15/02/2022) menyampaikan hal tersebut.
Agung Koenmarjono SH selaku pemimpin rombongat mendapat sambutan dari Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH di Ruang Bagelen Setda Purworejo.
Baca Juga :
Sambut Hari Lahir, Pemkab Purworejo Gelar Lomba Cipta Lagu Mars Purworejo 2022
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BPKPAD beserta sejumlah pejabat terkait Pemkab Purworejo.
Wakil Bupati Yuli Hastuti SH merasa sangat berterima kasih karena Kabupaten Purworejo masuk sebagai nominator Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Dia berharap pencapaian ini dapat semakin menambah motivasi Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan pembangunan daerah.
“Kami berharap Tim Penilai dapat menemukan berbagai keunggulan dan hal positif dari Kabupaten Purworejo. Sehingga layak untuk menerima Penghargaan Pembangunan Daerah,” katanya.
Agung Koenmarjono SH selaku pimpinan rombongan Tim Penilai PPD menerangkan, dia dan rombongan bermaksud melakukan penilaian atau kunjungan lapangan.
Nantinya akan ada visitasi, wawancara dengan para pelaku inovasi yang diajukan di PPD Tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Si Ida
Si Ida merupakan salah satu usulan dari Kabupaten Purworejo dan sudah sesuai dengan tema RKP tahun 2022 yaitu, Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktual.
“Kalau saya lihat Si Ida ini dari ajuan narasinya adalah salah satu inovasi pelayanan publik. Kalau kita ngomong inovasi itu harus merujuk pada dua aturan yakni PP nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah. Dan Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Inovasi Daerah,” jelasnya.
Lebih jauh Agung mengatakan, bentuk inovasi sendiri ada dua, pertama inovasi dalam bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan salah satunya inovasi pelayanan publik.
Kedua adalah inovasi dalam rangka peningkatan produk dan proses produksi yang dikenal dengan inovasi masyarakat.
“Inovasi harus sudah terlaksana sejak tahun 2019 sampai 2021 dan sampai saat ini masih berkelanjutan. Inovasi ini juga belum pernah ada pengajuan pada event penghargaan yang lain. Dan terakhir inovasi ini merupakan inisiasi dari pemkab bukan dari pemerintah provinsi atau pusat. Dan tentunya memenuhi kaidah-kaidah inovasi yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Penulis : Achmad Rohadi
Editor : Muhammad Nurseha