Putusan MK Soal Pemilu Dipisah, Anas Urbaningrum: Ini Langkah Positif

Anas Urbaningrum di Musda ke-2 KAHMI Pati. Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan dengan memutuskan pemilu serentak di Indonesia akan dipisah menjadi dua jenis, mulai tahun 2029. Putusan ini mendapat sambutan positif dari Anas Urbaningrum, yang menilai langkah ini akan membuat demokrasi Indonesia semakin berkualitas.

Menurut Anas, pemisahan pemilu nasional dan daerah justru akan membuat setiap pemilu lebih fokus dan bermakna.

“Pemilu akan lebih fokus isu-isunya. Masalah-masalah nasional akan terangkat maksimal dalam pemilu serentak nasional, khususnya Pilpres,” ujarnya yang dikutip dari pernyataannya di Facebook yang diunggah pada Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, selama ini pemilu daerah sering kalah saing dengan isu nasional yang lebih besar. Dengan pemilu daerah yang terpisah, isu lokal bisa lebih mendapat perhatian.

Tak hanya itu, Anas juga menilai pemisahan ini akan membuat proses pemilu lebih sederhana dan memudahkan pemilih.

“Para pemilih punya kesempatan lebih luas untuk berpikir dan memilih dengan lebih matang,” katanya.

Namun, Anas mengingatkan bahwa keputusan ini juga membawa tantangan, terutama soal penyesuaian masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

“Pengaturan masa jabatan transisi harus dilakukan dengan prinsip demokrasi agar tetap sah dan diterima masyarakat,” jelasnya.

Meski ada tantangan, Anas optimis putusan MK ini membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia.

“Saya melihat ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi kita. Jadi, putusan MK ini patut disambut baik,” ujarnya. (*)