Site icon Lingkar.co

PWI Jateng Kecam Tindakan Represi Ajudan Pj Gubernur Jateng Terhadap Wartawan, Nana Sudjana Harus Tanggung Jawab

PWI Jateng Kecam Tindakan Represi Ajudan Pj Gubernur Jateng Terhadap Wartawan, Nana Sudjana Harus Tanggung Jawab

PWI Jateng Kecam Tindakan Represi Ajudan Pj Gubernur Jateng Terhadap Wartawan, Nana Sudjana Harus Tanggung Jawab. Foto: istimewa

Lingkar.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mengencam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Pejabat Gubernur Jateng Nana Sudjana terhadap seorang wartawan media online nasional di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma.

“Kami mengecam dengan keras tindakan ajudan Pj Gubernur Pak Nana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh. Akibatnya, (korban) kaki sebelah kiri yang memang dia cidera karena sudah dipen. Dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Abidin Petir dilansir dari Indoraya, Kamis (26/9/2024).

Pria yang akrab disapa Zainal Petir ini pun meminta Nana Sudjana untuk bertanggung jawab atas perilaku ajudannya yang membuat seorang wartawan online nasional tersebut kesakitan.

“Saya minta Pak Nana untuk bertanggung jawab karena ulah ajudannya, tidak boleh diam saja harus ikut bertanggung jawab. Kenapa ajudannya berperilaku tidak baik dan menghalang-halangi teman-teman wartawan,” tegasnya.

Menurutnya, jika mengacu undang -undang 40 Tahun 1999 tentang pers diatur bahwa wartawan bertugas mencari dan mengolah yang kemudian memberikan informasi.

Apalagi kejadian seorang wartawan di Semarang yang mendapat kekerasan dari ajudan Pj Gubernur Jateng, itu kan sedang wawancara.

Artinya, kata Zainal Petir, korban sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Jadi ketika wartawan dihalang-halangi dalam tugas-tugas jurnalistiknya, maka ancaman bisa dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Ini masih dalam wawancara itu berarti kan sedang mencari informasi berarti wartawan itu sedang menjalankan tugas-tugasnya ketika dihalang-halangi. Maka sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, maka ancamannya pidana 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Zainal Petir menyebut profesi wartawan bukan gangster atau kreak yang butuh pengamanan ekstra. Jadi, dia meminta kepada kepala daerah untuk jangan terly over pengamanannya untuk wartawan, apalagi sampai ada tindakan represifitas.

“Wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over pengamananya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang orang berkompeten,” pungkasnya.

Jurnalis bekerja dilindungi UU, alam pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Setiap orang yang menghambat hal tersebut bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 4 ayat 3: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” (*)

Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version