PWI Jateng Kecam Tindakan Represi Ajudan Pj Gubernur Jateng Terhadap Wartawan, Nana Sudjana Harus Tanggung Jawab

PWI Jateng Kecam Tindakan Represi Ajudan Pj Gubernur Jateng Terhadap Wartawan, Nana Sudjana Harus Tanggung Jawab
PWI Jateng Kecam Tindakan Represi Ajudan Pj Gubernur Jateng Terhadap Wartawan, Nana Sudjana Harus Tanggung Jawab. Foto: istimewa

Atas kejadian itu, Zainal Petir menyebut profesi wartawan bukan gangster atau kreak yang butuh pengamanan ekstra. Jadi, dia meminta kepada kepala daerah untuk jangan terly over pengamanannya untuk wartawan, apalagi sampai ada tindakan represifitas.

“Wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over pengamananya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang orang berkompeten,” pungkasnya.

Jurnalis bekerja dilindungi UU, alam pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Setiap orang yang menghambat hal tersebut bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 4 ayat 3: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” (*)

Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat