Lingkar.co — Pengacara senior sekaligus ahli hukum kepailitan, James Purba, resmi menyandang gelar doktor usai lulus ujian promosi doktor di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang pada Sabtu (7/2/2026).
Dalam disertasinya, James menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap kreditor yang tagihannya ditolak dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia menjelaskan, penelitian tersebut berangkat dari persoalan praktik di lapangan yang kerap menimbulkan sengketa berkepanjangan.
“Dalam penelitian saya, ditemukan bahwa tagihan yang ditolak ini di kemudian hari menjadi permasalahan karena Pasal 280 Undang-Undang Kepailitan tidak memberikan solusi,” ujar James usai ujian promosi.
Menurutnya, ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa tagih dalam aturan yang ada menyebabkan ketidakpastian hukum.
Karena itu, ia mendorong adanya amandemen terhadap Pasal 280 agar tersedia mekanisme pengujian di pengadilan.
“Harus ada mekanisme yang jelas, misalnya diajukan kepada majelis hakim agar ada putusan final dan mengikat, apakah tagihan itu diterima atau tidak. Dengan begitu ada kepastian hukum,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti perlindungan kreditor, James juga menilai, perlu adanya penyeimbangan antara kepentingan debitur dan kreditor dalam regulasi PKPU maupun kepailitan.
Menurutnya, ketentuan saat ini terlalu mudah untuk mempailitkan suatu perusahaan, cukup dengan utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, tanpa melihat kondisi kesehatan usaha debitur.
“Undang-undang sekarang terlalu mudah. Cukup ada dua utang, tidak dibayar, bisa dipailitkan. Padahal harusnya diperiksa dulu kondisi keuangan perusahaan. Apakah benar-benar sakit atau sebenarnya masih sehat,” katanya.
Menurut James, perlu ada pemeriksaan awal terhadap laporan keuangan debitur sebelum permohonan pailit dikabulkan. Dampak kepailitan, lanjut dia, sangat luas, mulai dari karyawan, perbankan, hingga iklim usaha.
“Kalau perusahaan masih sehat, tidak layak dipailitkan. Karena dampaknya besar terhadap karyawan, dunia usaha, dan kreditur lainnya,” ujarnya.
James yang telah berkecimpung di bidang kepailitan sejak 1998 itu, memberikan solusi kepada pemerintah, sembari menunggu proses amandemen undang-undang.
ia merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan regulasi transisi melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), atau Surat Keputusan Ketua MA (SKMA).
“Dalam praktik, MA sering mengeluarkan PERMA, SEMA, maupun SKMA untuk memberikan guidance bagi pengadilan. Itu bisa menjadi solusi sementara sambil menunggu amandemen undang-undang,” tuturnya. ***
