Ramai Dikritik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka tanpa persetujuan pihak terkait.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” ujar Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Antara.

Afifuddin menjelaskan, pembatalan ini dilakukan setelah KPU berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Menurutnya, aturan awal yang membatasi akses publik tersebut sebenarnya dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, serta undang-undang terkait lainnya.

“KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPU menghargai masukan publik yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel, serta terbuka,” kata Afif.

Di sisi lain, Afifuddin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat aturan tersebut. Ia menegaskan, keputusan awal KPU dibuat semata untuk melindungi data pribadi para calon, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

“Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tuturnya.

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan bahwa 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan calon bersangkutan. Dokumen tersebut antara lain:

1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

5. Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

7. Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lima tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wakil Presiden dua kali masa jabatan.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

11. Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.

12. Fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.

13. Surat keterangan dari kepolisian tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI.

14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan menjadi capres/cawapres secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.