Lingkar.co – Rancangan belanja Pemerintah Kabupaten Kendal mengalami penurunaetelah perubahan. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki saat memberikan sambutan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2023 di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Jumat (11/8/2023).
Menurut Wabup, rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 adalah pendapatan daerah. Sebelum perubahan anggaran tersebut sebesar Rp2.484.039.184.489,00. Kemudian setelah perubahan menjadi Rp2.421.851.254.981,00.
“Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp601.223.377.542,00, dan setelah perubahan menjadi Rp526.906.757.588,00. Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp1.874.815.806.947,00, setelah perubahan menjadi Rp1.886.944.497.393,00,” katanya.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp8.000.000.000,00, setelah perubahan nominalnya masih tetap yaitu sebesar Rp8.000.000.000,00,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wabup memaparkan, untuk belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.572.959.057.603,00, setelah perubahan mengalami penurunan menjadi sebesar Rp2.547.065.577.814,00.
Angka tersebut terdiri dari belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp1.783.845.136.831,00, setelah perubahan Rp1.782.676.513.354,00. Selanjutnya belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp347.020.305.250,00, setelah perubahan menjadi Rp351.675.798.938,00.
Adapun untuk belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp8.250.000.000,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp5.250.000.000,00. Sedangkan belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp433.843.615.522,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp407.463.265.522,00.
“Kemudian, untuk pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp88.919.873.114,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp125.214.322.833,00,” sebutnya.
“Terdiri atas penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp114.919.873.114,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp151.214.322.833,00. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar Rp26.000.000.000,00,” paparnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kendal mempersilahkan Bupati Kendal untuk menyampaikan rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023, yang mana pada kali ini dismapaikan oleh Wakil Bupati Kendal.
Mewakili Bupati Dico Mahtado Ganundito, ia berharap agar rancangan tersebut selanjutnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Dengan demikian, dapat disepakati bersama dan nantinya dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Usai memaparkan, Wabup melakukan penyerahanan rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun didampingi para Wakil Ketua DPRD Kendal.
Turut hadir pada kesempatan itu, para Kepala Perangkat Daerah Kendal, Forkopimda, pimpinan BUMD dan BUMN di Kabupaten Kendal. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps