KENDAL, Lingkar.co – Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan Kawasan industri Kendal (KIK) kembali berlanjut. Hal itu dimulai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal yang menggelar rapat paripurna terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal menjadi regulasi pembangunan kawasan industri di kabupaten Kendal tahun 2022-2024.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal diikuti oleh 34 anggota DPRD Kabupaten Kendal, dan Panitia Khusus (Pansus) III yang diketuai oleh Kholid Abdillah yang duduk di Komisi D dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Sedangkan Bupati Kendal diwakili oleh Windu Suko Basuki.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan, DPRD Kendal menggelar rapat paripurna sebagai tindak lanjut persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Sebab, katanya, sudah ada pembahasan bersama antara Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganundito dengan Pansus III DPDRD Kendal sebelum Rapat Paripurna.
“Paripurna ini sebelumnya sudah dibahas oleh pansus tiga DPRD dan Bupati Kendal, sehingga saat ini sudah ada persetujuan bersama,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Makmun meminta agar Bupati segeta memproses tahapan penetapan, pengundangan, dan pemberlakukan peraturan perundangan.

Pemkab Dukung KIK
Sementara, Windu Suko Basuki mewakili Bupati Kendal menyatakan apresiasi atas terselenggaranha rapat paripurna tersebut. Ia pun membacakan pesan tertulis dari orang nomor satu di Kendal pada kesempatan itu.
“Pada prinsipnya, Pemkab Kendal mengapresiasi Pansus III DPRD Kendal yang telah mencermati membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kendal. Sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kendal,” tuturnya.
Sejalan dengan hal itu, Windu juga menyatakan komitmen dukungan terhadap rencana Kawasa Industri Kendal (KIK) karena dinilai bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi atas raperda Kawasan Industri Kendal sehingga dengan adanya raperda bisa jadi perda dan bisa dinikmati masyarakat Kendal,” ujarnya.
Selain itu, Windu berharap, dengan adanya persetujuan bersama tersebut, nantinya akan semakin meningkatkan sektor industri di kabupaten Kendal.
Ia pun mengungkapkan, raperda bidang industri masuk dalam penyelenggaran pemerintahan di kabupaten Kendal.
Sebab, menurutnya, hal itu sebagai dasar hukum dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut, terutama dalam mengembangkan industri di Kendal.
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat