JAKARTA, Lingkar.co – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi memberlakukan hasil rapid test antigen deteksi virus corona sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.
“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen,” kata Wiku dalam dalam keterangan tertulis.
Wiku menjelaskan, hasil rapid test antigen tersebut berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat serupa berlaku bagi pengguna transportasi darat lain, baik pengguna kendaraan pribadi maupun umum.
Wiku melanjutkan, kecuali pengguna kereta api, pengguna transportasi darat–baik pribadi maupun–diwajibkan terlebih dulu mengisi electronic healt alert card (E-HAC) sebelum melakukan perjalanan.
“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata dia lagi.
Sementara untuk perjalanan ke Pulau Bali, Satgas Covid-19 mewajibkan pengguna moda transportasi udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum perjalanan sebagai syarat.
“Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” terangnya.
Adapun untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapis test antigen sebagai syarat perjalanan. Pelbagai ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Selain soal hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, edaran itu juga mencantumkan kewajiban untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis,” tulis keterangan tertulis Satgas Penanganan Covid-19 memaparkan SE.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya,” tulis keterangan tertulis Satgas Penanganan Covid-19 memaparkan SE.
Sebelum SE tersebut diterbitkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa belum bisa menerapkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 belum berlaku.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, kementeriannya masih menunggu aturan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menerapkan ketentuan tersebut. (ant/one/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps